Singgung Romahurmuziy di Pidato Politiknya, Plt Ketum PPP: Tak Semua Kader yang Tersandung Hukum, Bersalah

Dalam pidato politiknya Plt Ketum DPP PPP M Mardiono menyampaikan soal Romahurmuziy.
"Maka orang barangkali bisa sengaja dan tidak sengaja, karena juga banyak terjadi kecelakaan lalu lintas yang saya pikir tidak semunaya kita tahu bahwa kecelakaan lalu lintas hal yang sama tentu tidak disengaja, tetapi juga dikenakan hukum," pungkasnya.
Rommy Kembali
Sebelumnya, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek angkat bicara terkait dengan pegangkatan Rommy menjadi Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP.
Setidaknya Awiek menyampaikan tiga peetimbangan mengapa Rommy kini diberikan kesempatan menjabat Ketua Majelis Pertimbangan partai.
Baca Juga: Usai Rumah Digeledah, KPK Periksa Djan Faridz Hari Ini
"Pertama, beliau sudah bebas sejak tiga tahun yang lalu, tiga tahun yang lalu sudah bebas berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun," kata Awiek saat dihubungi, Senin (2/1/2023).
Kemudian yang kedua, menurut Awiek dalam putusan pengadilan yang dihadapi Rommy sebelumnya tak ada soal pencabutan hak politik. Sehingga Rommy masih dapat berperan di partai politik khususnya PPP.
"Jadi sah-sah saja beliau kembali ke politik," tuturnya.
Lebih lanjut, Awiek menjelaskan, alasan lainnya yakni Rommy dianggap masih bisa maju sebagai calon anggota legislatif atau caleg untuk Pemilu 2024. Sebab, kata Awiek, Rommy hanya dituntut hukuman di bawah lima tahun.
"Berdasarkan putusan MK putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR apalagi menjadi pengurus partai ya sangat boleh. Tentu hal tersebut sudah kita pertimbangkan," katanya.
Baca Juga: Ini Profil 3 Anggota DPRD OKU Terjerat OTT KPK di OKU: Ada Kader PDIP dan PPP