Dulu Perusahaan Farmasi, KPK Beberkan PT Milik Rijatono Bisa Menang Proyek Rp41 M di Papua Padahal Tak Punya Pengalaman

Kamis, 05 Januari 2023 | 20:02 WIB
Dulu Perusahaan Farmasi, KPK Beberkan PT Milik Rijatono Bisa Menang Proyek Rp41 M di Papua Padahal Tak Punya Pengalaman
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) memberikan pernyataan saat konferensi pers kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perusahaan PT Tabi Bangun Papua (TBP) milik Rijatono Lakka (RL) disebut memenangkan tiga proyek pembangunan bernilai Rp41 miliar di Provinsi Papua. Padahal, perusahaan terebut diduga tak punya pengalam di bidang infrastruktur.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, setelah menetapkan Rijatono Lakka sebagai tersangka penyuap Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Rijatono Lakka kata Alexander, sebelumnya memiliki perusahaan di bidang farmasi.

"Untuk proyek kontruksi, perusahaan tersangka RL diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak dibidang farmasi," ucap Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (5/1/2023).

Baca Juga: Direktur PT TBP Rijatono Lakka Suap Gubernur Papua Lukas Enembe Demi Dapat Proyek Rp41 Miliar

Lebih lanjut, Alex menyebut demi mendapat proyek miliaran rupiah Rijatono Lakka mengubah perusahaannya yang sebelumnya bergerak di bidang farmasi ke usaha kontruksi dengan nama PT Tabi Bangun Papua pada 2016.

Kemudian setelah menjadi usaha kontruksi, pada rentang 2019-2021 peruhaannya mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua

Untuk mendapatkan proyek dengan nilai fantastis, Rijatono Lakka menjalin komunikasi dengan Gubernur Papua Lukas Enembe dan sejumlah pejabat di bumi cendrawasih.

Komunikasi yang dibangunnya membuahkan hasil. Perusahaan mereka kemudian mendapat kesepakatan dengan Lukas Enembe serta pejabat pemerintah Papua.

"Yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," ucap Alex.

Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Syarief Hasan, Eks Menkop UKM yang Dicecar KPK

Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka mengenakan rompi tahanan usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka mengenakan rompi tahanan usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Adapun sejumlah proyek yang didapatkan Rijatono dengan nilai seluruhnya mencapai sekitar Rp41 miliar, di antaranya:

  1. Proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 miliar.
  2. Proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.
  3. Proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12, 9 miliar.

Lebih lanjut, setelah mendapat proyek tersebut Alexander menduga Rijatono memeberikan uang senilia Rp1 miliar kepada Lukas Enembe.

"Diduga tersangka LE (Lukas Enembe) juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah, yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut," kata Alex.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI