Berkat Suap Gubernur Papua Lukas Enembe, Perusahaan Rijatono Lakka Menangkan Proyek Rp41 Miliar

Kamis, 05 Januari 2023 | 19:15 WIB
Berkat Suap Gubernur Papua Lukas Enembe, Perusahaan Rijatono Lakka Menangkan Proyek Rp41 Miliar
Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka mengenakan rompi tahanan usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Gubernur Papua Lukas Enembe saat menjalani pemeriksaan kesehatan. [Kabarpapua.co]
Gubernur Papua Lukas Enembe saat menjalani pemeriksaan kesehatan. [Kabarpapua.co]

"Diduga tersangka LE (Lukas) juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah, yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut," kata Alex.

Atas perbuatannya, Rijatono selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Lukas Enembe selaku penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Guna proses penyidikan KPK melakukan penahanan terhadap Rijatono selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 5 Januari hingga 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gdung Merah Putih KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI