Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perusahaan PT Tabi Bangun Papua (TBP) milik Rijatono Lakka (RL) yang memenangkan tiga proyek pembangunan bernilai Rp41 miliar di Papua ternyata tak punya pengalam di bidang infrastruktur.
KPK menyebut Rijatono Lakka sebelumnya memiliki perusahaan di bidang farmasi.
Kekinian Rijatono telah ditetapkan KPK sebagai tersangka penyuap Gubernur Papua, Lukas Enembe pada kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua.
"Untuk proyek kontruksi, perusahaan tersangka RL diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak dibidang farmasi," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (5/1/2023).
Alex mengungkap, Rijatono mengubah perusahaannya yang sebelumnya bergerak di bidang farmasi ke usaha kontruksi dengan nama PT TBP (Tabi Bangun Papua) pada 2016.
Setelahnya pada rentang 2019-2021 peruhaannya mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua. Untuk mendapatkan proyek dengan nilai fantastis, dia menjalin komunikasi dengan Gubernur Papua Lukas Enembe dan sejumlah pejabat pemerintah Papua.
Komunikasi yang dibangunnya membuahkan hasil. Terdapat kesepatakan antara Rijatono dengan Lukas Enembe serta pejabat pemerintah Papua.
"Yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," ungkap Alex.
Adapun sejumlah proyek yang didapatkan Rijatono dengan nilai seluruhnya mencapai sekitar Rp41 miliar, di antaranya:
Baca Juga: KPK Tetapkan Lukas Enembe dan Bos PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka Jadi Tersangka
- Proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 miliar.
- Proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.
- Proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12, 9 miliar.
Usai mendapatkan tiga proyek itu, Rijatono diduga memeberikan uang senilia Rp1 miliar kepada Lukas Enembe.