Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan DPP PPP, Zarkasih Nur, menyinggung soal M Romahurmuziy alias Rommy yang banyak diserang usai kembali diberikan jabatan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan partai. Rommy kembali direkrut partai berlambang kabah setelah terjerat kasus suap jaul beli jabatan.
Menurutnya, semua agama mengenal taubat, sehingga kembalinya Rommy aktif di PPP tak perlu dipermasalahkan. Hal itu disampaikan Zakarsih dalam sambutannya di acara tasyakuran Hari Ulang Tahun (HUT) PPP ke-50 di Kantor DPP PPP, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
"Ini Gus Rommy ini sekarang diserang di mana-mana, Diberitakan di mana-mana. Sampai presiden juga nanya, berita pak Rommy banyak sekali diberitakan," kata Zarkasih.
Zarkasih berpendapat apa yang dilakukan Rommy sebelumnya tak terlepas dari kekhilafan. Pasalnya menurutnya semua manusia pasti mempunyai kesalahan.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Jalan Tol Pekanbaru-Padang
Ia mengatakan, semua agama mengajarkan dan menerima taubat. Menurutnya, semua pihak yang menyerang Rommy aktif di PPP, juga harus menerima permohonan maaf atau taubat eks ketum PPP tersebut.
"Dan semua agama mengenal istilah taubat. Mohon ampun kepada Allah. Semua agama, jadi kalau Tuhan yang maha esa, Allah SWT menerima taubat seseorang. Maka kita manusia biasa, tidak mau menerima menerima taubat kawan-kawan kita," tuturnya.
Lebih lanjut, ia meyakini apa yang akan dilakukan Rommy akan ridhoi oleh Tuhan. Termasuk menjalani tugasnya sebagai Ketua Majelis Pertimbangan partai.
"Dan kita yakin apa yang dikerjakan pak Romy itu insyaallah akhirnya mendapat Ridha Allah SWT," pungkasnya.
Rommy Kembali
Baca Juga: Soal Jalan Tol Bangkinang ke Padang, Jokowi: Masih Panjang
Sebelumnya Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek menjelaskan alasan eks Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy alias Rommy diangkat menjadi Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP.
Setidaknya Awiek menyampaikan tiga peetimbangan mengapa Rommy kini diberikan kesempatan menjabat Ketua Majelis Pertimbangan partai.
"Pertama, beliau sudah bebas sejak 3 tahun yang lalu, 3 tahun yang lalu sudah bebas berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun," kata Awiek saat dihubungi, Senin (2/1/2023).
Kemudian yang kedua, menurut Awiek dalam putusan pengadilan yang dihadapi Rommy sebelumnya tak ada soal pencabutan hak politik. Sehingga Rommy masih dapat berperan di partai politik khususnya PPP.
"Jadi sah-sah saja beliau kembali ke politik," tuturnya.
Lebih lanjut, Awiek menjelaskan, alasan lainnya yakni Rommy dianggap masih bisa maju sebagai calon anggota legislatif atau caleg untuk Pemilu 2024. Sebab, kata Awiek, Rommy hanya dituntut hukuman di bawah 5 tahun.
"Berdasarkan putusan MK putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR apalagi menjadi pengurus partai ya sangat boleh. Tentu hal tersebut sudah kita pertimbangkan," pungkasnya.