Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap Wakil Ketua MPR dari Partai Demokrat Syarief Hasan. Syarief dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Kemas Danial (KD) dalam kasus Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan UMKM (LPDB-KUMKM) Jawa Barat pada tahun 2012-2013.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut bahwa politisi Demokrat tersebut di dalami pengetahuannya pada saat menjabat sebagai Menkop UKM periode 2009-2014 terkait dengan anggaran.
Pada saat diperiksa, Syarief dicecar mengenai teknis alokasi anggaran dari Kementerian Koperasi dan UKM ke LPDB-KUMKM Jawa Barat. Ia diduga mempunyai informasi penting dalam perkara korupsi yang menjerat Kemas Diana.
Selesai menjalani pemeriksaan, Syarief mengaku ditanyai soal pengawasannya pada saat menjabat sebagai Menkop UKM. Ia mengaku pemeriksaan terhadapnya berlangsung kurang lebih satu setengah jam.
Lantas, berapakah harta kekayaan Syarief Hasan yang diperiksa oleh KPK tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Melansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Syarief Hasan tercatat mempunyai total kekayaan sebesar Rp 22.038.018.221 atau Rp22 miliar.
Dari total harta kekayaan tersebut, ia memiliki harta bergerak 1 kendaraan bermotor senilai Rp 488.730.973, yaitu berupa satu unit mobil Toyota Vellfire. Selain itu, harta bergerak lainnya senilai Rp 3.500.000.000.
Lalu, harta tak bergerak milik Syarief Hasan yaitu 8 tanah dan bangunan senilai Rp 14.713.442.000.
Asetnya tersebut berada di Bogor, Cianjur, dan Jakarta Selatan. Selain itu, ia juga memiliki surat berharga senilai Rp 2.600.000.000, serta kas dan setara kas senilai Rp 735.845.248.
Baca Juga: Soroti Panggilan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Bandingkan KPK dengan Kepolisian
Kasus dugaan korupsi LPDB Koperasi UMKM