Suara.com - Eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan menilai tak hanya dirinya yang kena prank mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Setingkat Kapolri Jenderal Listyo Sigit saja, menurut Hendra, juga kena prank Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikan Hendra saat dia menjadi saksi mahkota bagi terdakwa obstruction of justice kasus Brigadir Yosua, Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (5/1/2023).
Hendra mengaku, sama sekali tidak mengetahui skenario licik yang disusun Ferdy Sambo. Bahkan, dia bersama anak buahnya justru menjadi korban dari skenario tersebut.
“Intinya tidak ada skenario. Kita semua kena prank. Jangankan saya, Pak Kapolri saja kena kan, begitu aja,” kata Hendra.
Baca Juga: Jaksa Tak Hadirkan Dua Ahli di Sidang Obstruction of Justice, Kubu Irfan Widyanto Protes
“Jadi semuanya kena prank?” tanya tim hukum Agus. Hendra menjawab pertanyaan itu dengan mengangguk.
Hendra mengatakan awalnya dia percaya dengan ucapan Sambo yang menyebut istrinya Putri Candrawathi dilecehkan Yosua sewaktu berada di Magelang.
Dia juga mulanya percaya mengenai adanya baku tembak antara Yosua dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
“Pada saat itu ya, ya semua kita percaya. Bagaimana tidak percaya karena kan sudah dilaporkan juga ke Pimpinan Polri yang percaya sama cerita Ferdy Sambo itu,” ujar Hendra.
Diketahui, Hendra dalam perkara ini didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Brigadir Yosua. Selain Hendra, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahmah Arifin, Irfan Widyanto dan Ferdy Sambo juga ikut jadi terdakwa.
Baca Juga: Kronologi Lemari Senjata di Rumah Ferdy Sambo Terungkap, Hakim sampai 'Turun Gunung'
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.