Hak Buruh Perempuan Termasuk Cuti Haid Hilang di Perppu Cipta Kerja, Siti Badriyah Ikut Uji Formil ke MK

Kamis, 05 Januari 2023 | 18:08 WIB
Hak Buruh Perempuan Termasuk Cuti Haid Hilang di Perppu Cipta Kerja, Siti Badriyah Ikut Uji Formil ke MK
Aktivis Migrant Care, Siti Badriyah ikut mengajukan uji formil Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023). (Suara.com/Ria)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktivis Migrant Care, Siti Badriyah ikut menjadi pemohon uji formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023). Alasan Siti ikut mengajukan uji formil dikarenakan adanya hak-hak buruh perempuan yang hilang di Perppu Cipta Kerja.

Salah satunya ialah soal hak cuti haid.

"Dalam baca cepat saya menemukan juga bahwa buruh perempuan dirugikan tentang cuti haid. Jadi pengaturan tentang cuti haid itu tidak ada," kata Siti ditemui di MK, Kamis.

Dengan hilangnya cuti haid itu, Siti khawatir perusahaan tidak akan memberikan cuti haid bagi buruh perempuan.

Baca Juga: Greenpeace Sebut Perppu Cipta Kerja Merupakan Bukti Paniknya Oligarki dan Elite Politik

Pun semisal diberikan cuti haid, ia juga khawatir perusahaan ikut memotong gaji buruh perempuan.

Kalau melihat dari Perppu Cipta Kerja, aturan cuti tertuang dalam Pasal 79. Dalam pasal tersebut diterangkan bahwa cuti yang wajib diberikan perusahaan ialah cuti tahunan paling sedikit 12 hari setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Kemudian pada Ayat 5 Pasal 79 dijelaskan bahwa selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Padahal sebelumnya, cuti haid diberikan kepada pekerja atau buruh perempuan yang tertuang dalam Pasal 81 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam Ayat 1 Pasal 81 UU Nomor 13 Tahun 2003 dijelaskan kalau pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Baca Juga: Panas! Mahfud MD - Rizal Ramli 'Perang' di Twitter soal Perppu Cipta Kerja

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 itu diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI