Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka penyuap Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Rijatno juga resmi ditahan KPK.
"Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka RL (Rijatono) untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Penahanan dilakukan terhitung sejak 5 Januari hingga 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gdung Merah Putih KPK.
Baca Juga: KPK Periksa Penyuap Gubernur Lukas Enembe, Rijatono Lakka Bakal Ditahan?
Dalam kasus ini Rijatno diduga menyuap Lukas Enembe senilai Rp 1 miliar untuk mendapatkan proyek dari dana APBD Provinsi Papua.
Lukas Enembe ditetapkan KPK sebagai tersangka pada September 2022. Dia terjerat dugaan korupsi APBD provinsi Papua.
KPK telah berulang kali melakukan pemanggilan terhadapnya. Namun hingga saat ini dia belum ditahan karena alasan kesehatan.
Sebelumnya jadi tersangka, KPK sempat memanggil Lukas sebanyak dua kali untuk diperiksa, namun dirinya mangkir.
Pada 3 November, penyidik KPK menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua. Hal itu untuk melakukan pemeriksaan. Pada saat itu KPK datang membawa dokter dari KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga: Kelakuan Lukas Enembe: Ngaku Sakit Saat Diperiksa KPK, Kini Malah Keliling
Dalam kasus ini KPK menyita berbagai barang bukti. Hal itu terdiri dari berbagai dokumen di antaranya bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan.
Sejumlah barang bukti didapatkan dari dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.