Suara.com - Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang vonis kepada Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro, terdakwa korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Benny Tjokro dengan hukuman mati.
"Kami mohon maaf putusan belum bisa kami bacakan," kata Ketua Majelis Hakim pada Kamis (5/1/2023).
Majelis Hakim kemudian mengagendakan persidangan vonis terhadap Benny Tjokro bakal dibacakan pada Kamis 12 Januari 2023 pekan depan.
Baca Juga: Detail Tahapan Pelaksanaan Hukuman Mati Herry Wirawan: Didor Regu Tembak
Dituntut Hukuman Mati
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Benny Tjokro hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero. Tuntutan itu dibacakan Jaksa pada Rabu (26/10/2022).
Jaksa meyakini Benny Tjokro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan perbuatan secara bersama sama dan tindakan pidana pencucian uang.
Jaksa KPK menyebut Benny diancam pidana dalam dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua primair pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU juncto pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Dosa-dosa Besar Herry Wirawan yang Antarkan Dirinya ke Hukuman Mati
Dalam dakwaan Jaksa menyebut, Benny Tjokrosaputro dibantu Wiwik Sukarno berusaha mengalihkan uang hasil tindak pidana korupsi dari investasi saham dan reksadana PT Asabri dengan melakukan usaha pertambangan menggunakan perusahaan PT Hanson Call Energy.
Benny Tjokro melakukan penanaman modal ke perusahaan lain yaitu membeli saham PT Putra Aksi Laksana sebanyak 967.500 lembar saham melalui PT Mandiri Mega Jaya.
Karenanya dia didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 atau pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pada perkara ini terdapat tiga orang terdakwa yang dikenakan pasal pencucian uang, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Para terdakwa menghilang jejak dengan membelikan membeli properti hingga lukisan emas.
"Terdakwa Jimmy Sutopo sebagai pihak yang mengatur dan mengendalikan investasi PT. Asabri (Persero) dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan berupa melakukan penempatan uang di rekening atas nama terdakwa Jimmy Sutopo maupun melalui rekening pihak lain, membeli tanah dan bangunan atas nama terdakwa dan atas nama pihak lain, membelanjakan dengan cara membeli kendaraan bermotor, menukarkan dalam bentuk mata uang asing, melakukan pembelian lukisan emas dan barang-barang seni yang dilakukan terdakwa," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Yadyn di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/8/2021) lalu.