Suara.com - Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang vonis kepada Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro, terdakwa korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Benny Tjokro dengan hukuman mati.
"Kami mohon maaf putusan belum bisa kami bacakan," kata Ketua Majelis Hakim pada Kamis (5/1/2023).
Majelis Hakim kemudian mengagendakan persidangan vonis terhadap Benny Tjokro bakal dibacakan pada Kamis 12 Januari 2023 pekan depan.
Dituntut Hukuman Mati
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Benny Tjokro hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero. Tuntutan itu dibacakan Jaksa pada Rabu (26/10/2022).
Jaksa meyakini Benny Tjokro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan perbuatan secara bersama sama dan tindakan pidana pencucian uang.
![Terdakwa kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/01/05/67489-benny-tjokrosaputro-kasus-korupsi-asabri.jpg)
Jaksa KPK menyebut Benny diancam pidana dalam dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua primair pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU juncto pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Detail Tahapan Pelaksanaan Hukuman Mati Herry Wirawan: Didor Regu Tembak
Dalam dakwaan Jaksa menyebut, Benny Tjokrosaputro dibantu Wiwik Sukarno berusaha mengalihkan uang hasil tindak pidana korupsi dari investasi saham dan reksadana PT Asabri dengan melakukan usaha pertambangan menggunakan perusahaan PT Hanson Call Energy.