Lucu Banget! Alasannya Karena Mendesak, Tapi Perppu Cipta Kerja Dibuat Sampai 1.000 Halaman

Kamis, 05 Januari 2023 | 17:24 WIB
Lucu Banget! Alasannya Karena Mendesak, Tapi Perppu Cipta Kerja Dibuat Sampai 1.000 Halaman
Viktor Santoso, kuasa hukum pemohon uji formil Perppu Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Kamis (5/1/2023). (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum pemohon uji formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja, Viktor Santoso tergelitik mendengar pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut dengan alasan kebutuhan mendesak. Sebabnya, meskipun terdesak, pemerintah mampu membuat Perppu Cipta Kerja dengan 1.000 halaman lebih.

"Ini agak cukup lucu karena baru kali ini yang namanya perppu itu sampai 1.000 lembar," kata Viktor di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).

Menurut Viktor, perppu itu dibuat karena memang ada kegentingan yang memaksa pemerintah untuk membuatnya. Ia lantas mempertanyakan bagaimana mungkin kegentingan itu malah melahirkan 1.000 halaman perppu.

Oleh sebab itu, ia menilai kalau Perppu Cipta Kerja itu sesungguhnya hanya memindahkan materi UU Cipta Kerja yang sudah diputuskan MK inkonstitusional bersyarat.

Baca Juga: Soal Perppu Cipta Kerja yang Dikeluarkan Jokowi, Refly Harun: Ini Pembangkangan Terhadap Konstitusi yang Nyata

"Kalau kita lihat konsiderannya tidak menggambarkan adanya kegentingan yang memaksa," tuturnya.

Adapun Viktor mengantarkan permohonan uji formil Perppu Cipta Kerja ke MK yang diajukan sejumlah warga pada Kamis ini. Dokumen Perppu Cipta Kerja dengan 1.000 halaman juga ikut menjadi alat bukti dalam pengajuan tersebut.

"Kami sudah meminta kepada MK untuk segera meregistrasi minimal kita harap besok sudah registrasi dan sudah bisa disidangkan," terangnya.

Viktor menerangkan bahwa Perppu Cipta Kerja tersebut merupakan produk hukum pemerintah yang membangkangi konstitusi.

Ia juga menyebut pemerintah sudah melecehkan MK karena malah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja. Padahal pada putusan MK sebelumnya, pembuat undang-undang diminta memperbaiki UU Cipta Kerja dalam kurun waktu dua tahun hingga November 2023.

Baca Juga: Jokowi Dicap Pembangkang Konstitusi, Warga Gugat Perppu Cipta Kerja ke MK

"Pertama itu sudah melecehkan MK, karena MK itu putusannya sifatnya final dan mengikat dan seharusnya ditindaklanjuti sesuai dengan putusan MK," kata Viktor di lokasi.

"Tapi, ketika tidak melaksanakan sesuai dengan putusan MK artinya sudah memberikan contoh buruk," sambungnya.

Adapun pemohon uji formil Perppu Cipta Kerja ini ialah Hasrul Buamona, Siti Badriyah, Harseto Setyadi Rajah, Jati Puji Santoso, Syaloom Mega dan Ananda Luthfia Rahmadhani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI