Tidak hanya itu, pasal yang berpotensi mengkriminalisasi masyarakat penolak tambang masih muncul dalam Pasal 162 Perppu Cipta Kerja. Aturan tersebut berpotensi menjadi pasal karet yang dapat digunakan untuk mengkriminilisasi masyarakat yang menolak kegiatan tambang.
Pasal tersebut, lanjut Andi, mengatur sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta bagi orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).
"Jadi berdasarkan catatan di atas, pandangan kami soal subtansi tidak berubah, bahwa UU Ciptaker---yang kini dilanjutkan dalam bentuk Perpu-- ini memang mempreteli kerangka perlindungan lingkungan dan sosial," katanya.
Menurut Andi, boleh saja jika pemerintah ingin melakukan deregulasi untuk memangkas atau menghapus aturan yang menghambat aktivitas ekonomi atau pun gerak birokrasi.
"Tapi deregulasi yang dilakukan saat ini sudah kebablasan. UU Cipta Kerja--yang kini dilanjutkan dalam bentuk Perpu-- ini, lebih-lebih sampai menghilangkan perlindungan lingkungan dan hak asasi manusia,' jelas Andi.
Andi juga menilai, Perppu Cipta Kerja merupakan langkah pintas negara yang enggan mengikuti putusan MK. Bahkan, negara juga enggan melakukan pengelabuan dengan memakai dalih persoalan perubahan ikllim dan investasi sebagai alasan kegentingan memaksa.
"Kita tidak membutuhkan perbaikan dengan Perppu, tapi dengan undang-undang yang proses pembentukannya dilakukan dengan transparan serta menyertakan partisipasi bermakna masyarakat dan stakeholder terkait sesuai putusan MK," ucap eks Deputi Direktur ELSAM tersebut.
Menambahkan Andi, Direktur Eksekutif Satya Bumi Annisa Rahmawati mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan penerbitan Perppu tersebut. Satya Bumi juga meminta DPR RI menolak langkah presiden menerbitkan Perpu ini.
"Penerbitan Perpu ini berpotensi besar akan menciptakan kegentingan baru yang memporak-porandakan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik yang sedang kita bangun. Kepemimpinan Presiden Jokowi di periode terakhirnya semestinya mampu memberikan warisan yang baik, bukan malah sebaliknya," katanya.