Datang Pertama Kali ke Sidang, Orang Tua Bharada E Beberkan Harapan Hasil Sidang Sang Anak

Kamis, 05 Januari 2023 | 16:12 WIB
Datang Pertama Kali ke Sidang, Orang Tua Bharada E Beberkan Harapan Hasil Sidang Sang Anak
Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang usai menghadiri jalannya persidangan Bharada E di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). (Foto: Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI