Perppu Cipta Kerja Bukti Paniknya Oligarki dan Elite Politik

Kamis, 05 Januari 2023 | 15:57 WIB
Perppu Cipta Kerja Bukti Paniknya Oligarki dan Elite Politik
Kepala Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Tata Mustasya di depan Gedung DPR RI, Kamis (5/1/2023). [Suara.com/Yosea Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menurut Greenpeace Indonesia ,sebagai bentuk kegentingan yang dialami oleh oligarki dan elite politik.

Sebab, banyak konflik kepentingan yang belum selesai sehingga kemudian lahirnya Perppu tersebut.

"Tetapi mengalami kegentingan itu bukan kita semua, bukan rakyat, tetapi para oligarki, para elit politik yang merasa genting karena saat ini di sisa belum selesai, konflik kepentingannya belum selesai. Jadi lahirlah alasan genting ini untuk melahirkan Perppu," kata Kepala Kampanye Iklim Greenpeace Tata Mustasya di depan Gedung DPR RI, Kamis (5/1/2023).

Bagi masyarakat, khususnya kelas buruh, terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 begitu merugikan. Salah satu hal yang paling nyata, soal perlindungan terhadap kelas buruh yang dikurangi secara besar-besaran.

"Jadi buat kita semua, perppu ini sangat merugikan karena ada dua hal, pertama soal buruh yang jelas-jelas perlindungannya akan dikurangi secara besar-besaran. Ini sangat terasa dan ini mencederai nilai-nilai keadilan sosial," jelas Tata.

Tak hanya itu, Perppu tersebut juga berdampak besar terhadap organisasi masyarakat sipil yang aktif menyerukan isu lingkungan.

Sebab, oligarki dan elit politik tengah merasa genting untuk terus mengeksploitasi lingkungan.

"Ini orang- orang yang merasa genting ini, yang ingin mengeksploitasi lingkungan dengan segera, ini genting mereka untuk mengeksploitasi lingkungan, batu bara akan dieksploitiasi, batu bara akan dieksploitasi," papar Tata.

Hari ini, Greenpeace Indonesia turut ikut bersama Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dalam agenda pernyataan sikap untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga: Kemungkinan NasDem Tolak Perppu Cipta Kerja, Refly Harun: Kalau Menterinya Ditendang Mungkin Menolak

AASB menilai, penerbitan Perppu tersebut merupakan suatu bentuk pembangkangan, penghianatan, dan kudeta terhadap konstitusi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI