Suara.com - Ferdy Sambo disebut-sebut sempat mengokang senjata api dua kali seusai Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas di rumah Duren Tiga pada 8 Juli 2022. Fakta itu diungkapkan oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ketika diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang hari ini di Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Richard mengatakan kokangan senjata yang pertama ditembakkan Sambo ke arah kepala Yosua yang sudah tergeletak. Lalu yang kedua, dilesatkan Sambo ke arah dinding rumah.
“Dua kali kokang. Sekali pistol yang waktu maju pertama. Yang kedua, pada saat menembak ke atas TV, dikokang lagi,” ujar Richard.
Tembakan pertama Sambo, kata Richard, dilepaskan sesaat setelah dia menembak Yosua. Tembakan kedua, Sambo terlihat menggunakan senjata jenis HS-9 milik Yosua.
Mengonfirmasi hal tersebut, pengacara Richard, Ronny Talapessy menegaskan jika Sambo memakai dua senjata yang berbeda pada momen dua kali mengokang senjata tersebut.
“Beda (jenis pistol). Jadi tolong diperhatikan ya, tadi disampaikan itu senjata yang pertama itu adalah yang menembak Almarhum Yosua," kata Ronny kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kemudian mengokang yang kedua untuk menembak ke tembok itu senjata HS," imbuhnya.