Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan hanya dua partai politik saja yang akan menolak terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kedua partai tersebut, yakni Demokrat dan PKS.
"Paling cuma dua partai nanti yang menolak. Kan sudah pasti. Satu PKS, dua Demokrat," kata Refly di depan Gedung DPR RI, Kamis (5/1/2023) siang ini.
Meski ada kemungkinan NasDem menolak Perppu Cipta Kerja, menurut Refly, hal itu tergantung nasib kader NasDem yang duduk di kursi menteri kabinet Joko Widodo (Jokowi) - Maruf Amin.
Baca Juga: Jokowi Dicap Pembangkang Konstitusi, Warga Gugat Perppu Cipta Kerja ke MK
"NasDem tergantung menterinya ditendang apa tidak. Kalau menterinya ditendang mungkin dia akan menolak juga. Tapi kalau menterinya belum ditendang, mungkin tidak akan menolak," tambah dia.
Pembangkangan Konstitusi
Refly mengatakan, terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai bentuk pembangkangan yang nyata terhadap konstitusi. Dalam konteks ini, pembangkangan ini dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) -- yang menerbitkan Perppu tersebut.
"Saya kira ini pembangkangan terhadap konstitusi yang nyata, secara sadar dilakukan oleh Presiden. Karena yang menerbitkan Perppu oleh Presiden," jelas Refly.
Refly berpendapat, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 terbit atas perintah untuk membentuk undang-undang dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara, MK menyatakan bahwa Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja sebagai inskonstitusional bersyarat sebagaimana Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Baca Juga: Panas Dingin Hubungan PDIP dan NasDem di Tengah Isu Reshuffle, Saling Lempar Sindiran
"Nah berarti kalau kita pahamkan kalau MK itu sebagai The Guardian of The Constitution, sebagai penjaga konstitusi, maka sengaja dengan jelas, dengan sadar presiden sudah membangkang terhadap konstitusi," jelas Refly.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja, dua hari jelang pergantian tahun.
"Hari ini tanggal 30 Desember Tahun 2022, presiden sudah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," kata Mahfud saat konferensi pers di di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Penerbitan Perppu 2/2022 itu berpedoman pada Peraturan Perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU7/2009.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan bahwa penerbitan Perppu 2/2022 tersebut lantaran telah menjadi kebutuhan mendesak untuk menyikapi situasi global yang penuh ketidakpastian.
"Terkait ekonomi kita menghadapi resesi global peningkatan inflasi kemudian ancaman stagflasi dan juga beberapa negara sedang berkembang yang sudah masuk kepada IMF itu lebih dari 30 dan sudah antre juga 30," jelas Airlangga.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kehadiran UU Cipta Kerja itu mempengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri. Menurut Airlangga, Indonesia sudah mengatur budget defisit kurang dari tiga persen sehingga sangat mengandalkan investasi yang ditargetkan mencapai Rp 1,2 triliun pada 2023.
"Oleh karena itu ini menjadi penting kepastian hukum untuk diadakan sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK."