Caleg Berpotensi Main Nakal, Pemilu Sistem Proporsional Terbuka Picu Politik Uang

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 05 Januari 2023 | 15:27 WIB
Caleg Berpotensi Main Nakal, Pemilu Sistem Proporsional Terbuka Picu Politik Uang
KPU menggelar simulai Pemilu 2024, Selasa (22/3/2022). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pro kontra mengenai Pemilu sistem proporsional terbuka masih menjadi perdebatan di kalangan partai politik. Bukan hanya jadi perdebatan politik, ternyata sistem proporsional terbuka bisa memicu biaya politik yang tinggi.

Hal ini disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud) Bali Putu Gede Arya Sumertha Yasa yang mengatakan sisi ironis para caleg dengan kompetensi bagus harus kalah dengan yang berduit.

"Bayangkan saja, calon legislatif (caleg) yang memiliki kualifikasi yang mumpuni dari aspek intelektual selalu kalah dengan caleg yang mengandalkan modal besar. Bahkan ironisnya, dari pemilu ke pemilu, biaya politik yang dikeluarkan caleg semakin mahal," kata Putu Gede, sebagaimana dikutip dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Kondisi tersebut, kata dia lagi, mengakibatkan caleg-caleg cenderung terpilih karena memiliki banyak uang, sehingga kemampuan untuk memperjuangkan hak rakyat tidak menjadi ukuran prioritas pemilih.

Baca Juga: Pantas Tak Berhenti Serang Anies Baswedan, Ternyata Fahri Hamzah Dukung Sosok Ini Jadi The Next Jokowi?

Putu Gede berpendapat sistem proporsional terbuka membuat kader partai yang mumpuni dan senantiasa ikut menjalankan roda organisasi kepartaian sering dikalahkan dengan calon yang punya banyak uang.

Menurutnya, hal ini jauh dari semangat nilai musyawarah yang dikehendaki oleh pendiri bangsa Indonesia.

“Sistem proporsional terbuka juga menghendaki persaingan sebebas-bebasnya, sehingga berdampak pada ruang-ruang perselisihan antarcalon legislatif, termasuk di internal partai semakin mengeras," kata dia pula.

Lambat laun, Putu Gede menilai kerapuhan partai-partai politik dapat terjadi akibat kuatnya individual bermodal di tubuh partai. Lalu pada akhirnya, tujuan dari partai politik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan untuk turut andil dalam pembangunan negara bisa terhambat.

Saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menguji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka. Apabila uji materi itu dikabulkan oleh MK, sistem Pemilu 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Baca Juga: PDIP Ngebet Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Elite Golkar Malah Bilang Begini

Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pileg.

Meskipun di satu sisi ada pihak yang mendukung penerapan sistem proporsional tertutup, di sisi lain, ada pula pihak yang keberatan, seperti mayoritas fraksi di DPR. Mereka menginginkan sistem proporsional terbuka yang digugat itu untuk terus dipertahankan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI