KPK Duga Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani Terima Uang dari Tersangka Korupsi Pembangunan IPDN Gowa

Kamis, 05 Januari 2023 | 15:08 WIB
KPK Duga Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani Terima Uang dari Tersangka Korupsi Pembangunan IPDN Gowa
Eks Anggota Fraksi Hanura DPR Miryam S. Haryani diduga terima uang korupsi. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Anggota DPR RI Komisi II (2009-2019) Miryam S. Haryani menerima sejumlah uang dari mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kemendagri Duddy Jocom (DJ).

Duddy Jocom merupakan tersangka korupsi pembangunan IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2011.

Hal itu terungkap dari materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Miryam yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta Selatan pada Rabu (4/1/2023) kemarin.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya aliran uang dari tersangka DJ (Dudy Jocom) yang diduga diterima saksi saat masih menjabat anggota DPR," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri lewat keteranganya, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga: Ternyata Ini Peran 'Kakak Asuh' Ferdy Sambo, Pengaruhnya Diduga Kuat dan Wajar Terjadi di Kepolisian

Mengutip dari Antara, Dudy Jocom ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama mantan Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya Adi Wibowo.

Adi Wibowo diketahui sudah divonis 4 tahun penjara terkait kasus ini di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 10 Oktober 2022 lalu. Hakim menyebut Adi Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia dinilai terbuktu melakukan pemukatan jahat pada proses lelang untuk memenangkan PT Waskita Karya.

Tak hanya itu, Adi juga disebut mengalihkan pekerjaan ke pihak lain (perusahaan subkontraktor) tanpa izin tertulis PPK dan mengajukan pencairan pembayaran 100 persen. Padahal fakta di lapangan ditemukan anggaran yang mereka ajukan tidak susai dengan perkembangan pembangunan proyek.

Dari pemukatan jahat itu, sejumlah pihak diungtungkan, termasuk Duddy Jocom yang mendapat uang sebesar Rp 500 juta. Kemudian PTCahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp80,076 miliar dan PT Waskita Karya sebesar Rp26,667 miliar. Total kerugian negara mencapai Rp27,247 miliar.

Baca Juga: Wamendagri Minta Praja IPDN Mampu Jalankan Pemerintahan dari Hulu ke Hilir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI