Menanti Vonis Benny Tjokro, Terdakwa Korupsi PT Asabri yang Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 05 Januari 2023 | 14:57 WIB
Menanti Vonis Benny Tjokro, Terdakwa Korupsi PT Asabri yang Dituntut Hukuman Mati
Benny Tjokrosaputro, terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri. (Antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang putusan terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro hari ini, Kamis (5/1/2023). Benny Tjokro diseret ke meja hijau atas kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019.

"Kamis, 5 Januari 2023, agenda pembacaan putusan pukul 10.00 WIB sampai selesai," seperti dikutip Suara.com dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis.

Benny Tjokro dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero. Tuntutan itu dibacakan Jaksa pada Rabu (26/10/2022).

Jaksa meyakini Benny Tjokro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dengan perbuatan secara bersama sama dan tindakan pidana pencucian uang.

Jaksa KPK menyebut Benny diancam pidana dalam dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Kejagung Sita Tanah Seluas 179,4 Hektare di Muaragembong Bekasi Milik Terpidana Korupsi Jiwasraya

Kedua primair pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU juncto pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam dakwaan Jaksa menyebut, Benny Tjokrosaputro dibantu Wiwik Sukarno berusaha mengalihkan uang hasil tindak pidana korupsi dari investasi saham dan reksadana PT Asabri dengan melakukan usaha pertambangan menggunakan perusahaan PT Hanson Call Energy.

Benny Tjokro melakukan penanaman modal ke perusahaan lain yaitu membeli saham PT Putra Aksi Laksana sebanyak 967.500 lembar saham melalui PT Mandiri Mega Jaya.

Karenanya dia didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 atau pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pada perkara ini terdapat tiga orang terdakwa yang dikenakan pasal pencucian uang, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baca Juga: WOW! Anak Mantan Sekda Buleleng Dituntut Tujuh Tahun: Kasus Korupsi dan Pencucian Uang

Para terdakwa menghilang jejak dengan membelikan membeli properti hingga lukisan emas.

Terdakwa Jimmy Sutopo sebagai pihak yang mengatur dan mengendalikan investasi PT Asabri dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan berupa melakukan penempatan uang di rekening atas nama terdakwa Jimmy Sutopo maupun melalui rekening pihak lain.

"Membeli tanah dan bangunan atas nama terdakwa dan atas nama pihak lain. Kemudian membelanjakan dengan cara membeli kendaraan bermotor, menukarkan dalam bentuk mata uang asing, melakukan pembelian lukisan emas dan barang-barang seni yang dilakukan terdakwa," kata Jaksa Yadyn di pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI