Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, berpendapat bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai bentuk pembangkangan yang nyata terhadap konstitusi.
Dalam konteks ini, pembangkangan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku pihak yang menerbitkan Perppu tersebut.
"Saya kira ini pembangkangan terhadap konstitusi yang nyata, secara sadar dilakukan oleh Presiden. Karena yang menerbitkan Perppu oleh Presiden," kata Refly di kawasan Gedung DPR RI, Kamis (5/1/2023).
Refly berpendapat, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 terbit atas perintah untuk membentuk undang-undang dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara, MK menyatakan bahwa Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja sebagai inskonstitusional bersyarat sebagaimana Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
"Nah berarti kalau kita pahamkan kalau MK itu sebagai The Guardian of The Constitution, sebagai penjaga konstitusi, maka sengaja dengan jelas, dengan sadar presiden sudah membangkang terhadap konstitusi," jelas Refly.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.
"Hari ini tanggal 30 Desember Tahun 2022, presiden sudah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," kata Mahfud saat konferensi pers di di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Penerbitan Perppu 2/2022 itu berpedoman pada Peraturan Perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU7/2009.
Baca Juga: Memanas! Desakan Reshuffle Pada Jokowi Saat PDIP Dan NasDem Saling Serang
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan bahwa penerbitan Perppu 2/2022 tersebut lantaran telah menjadi kebutuhan mendesak untuk menyikapi situasi global yang penuh ketidakpastian.