11 Poin Klarifikasi Kemnaker soal Perppu Cipta Kerja: Aturan Pesangon, Cuti, hingga TKA

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 05 Januari 2023 | 14:42 WIB
11 Poin Klarifikasi Kemnaker soal Perppu Cipta Kerja: Aturan Pesangon, Cuti, hingga TKA
Menaker, Ida Fauziyah dalam dalam rapat kerja (Raker) bersama Anggota DPR Komisi IX di Gedung Nusantara I Senayan, Jakarta, Selasa, (8/11/2022). (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

9. Benarkah Semua Karyawan Berstatus Tenaga Kerja Harian?

Karyawan bisa berstatus pekerja tetap (berdasarkan PKWTT) atau bisa juga berstatus pekerja tidak tetap, misalkan tenaga kerja harian (berdasarkan PKWT).

Pekerja harian hanya dapat dipekerjakan untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu (kurang dari 21 hari dalam 1 bulan) dan volume pekerjaan serta pembayaran upahnya berdasarkan kehadiran.

10. Benarkah Tenaga Kerja Asing Bebas Masuk?

Pengunaan TKA selektif, hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan memliki kompetensi tertentu. Penggunaan TKA wajib memiliki pengesahan RPTKA.

11. Benarkah Buruh Dilarang Protes, Ancamannya PHK?

Tidak ada larangan protes bagi pekerja atau buruh. Perppu Cipta Kerja tidak mengatur mengenai pelarangan ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI