4. Benarkah Semua Hak Cuti Hilang dan Tidak Ada Kompensasi?
Hak cuti tetap ada. Pengusaha wajib memberi cuti. Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang. Pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah.
5. Benarkah Outsourcing Diganti dengan Kontrak Seumur Hidup?
Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Bahkan pekerja/buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.
6. Benarkah Tidak Akan Ada Status Karyawan Tetap?
Status Karyawan Tetap masih ada. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak, atau bisa juga untuk waktu tidak tertentu bagi pekerja tetap.
7. Benarkah Perusahaan Bisa PHK Kapanpun Secara Sepihak?
Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. Apabila terjadi permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit. Apabila masih tidak sepakat, diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
8. Benarkah Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Lainnya Hilang?
Baca Juga: Isu Pemakzulan Jokowi Karena Perppu Cipta Kerja Menguat, Begini Respons Pimpinan DPR dari Gerindra
Jaminan sosial tetap ada berpa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian. Bahkan ditambahkan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.