Dari Dokumen hingga Uang Sitaan, KPK Bawa 111 Bukti ke Sidang Praperadilan Hakim Gazalba Saleh

Kamis, 05 Januari 2023 | 13:24 WIB
Dari Dokumen hingga Uang Sitaan, KPK Bawa 111 Bukti ke Sidang Praperadilan Hakim Gazalba Saleh
Dari Dokumen hingga Uang Sitaan, KPK Bawa 111 Bukti ke Sidang Praperadilan Hakim Gazalba Saleh [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terkait dengan penahanan, juga tidak memerlukan perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Presiden, karena ketentuan tersebut tidak mengikat mengingat KPK adalah institusi yang independen dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya serta tidak terikat pada ketentuan administrasi.

KPK menyatakan tindakan penahanan terhadap Gazalba juga tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

"Kami pastikan seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai ketentuan hukum berlaku, sehingga optimis hakim akan tolak permohonan praperadilan dimaksud," ujar Ali pula.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI