KPK Periksa Penyuap Gubernur Lukas Enembe, Rijatono Lakka Bakal Ditahan?

Kamis, 05 Januari 2023 | 12:58 WIB
KPK Periksa Penyuap Gubernur Lukas Enembe, Rijatono Lakka Bakal Ditahan?
Tangkapan layar - KPK Periksa Penyuap Gubernur Lukas Enembe, Rijatono Lakka Bakal Ditahan? ANTARA/Qadri Pratiwi/am.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka terduga penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe pada kasus korupsi APBD Provinsi Papua. Pemeriksaan dilakukan terhadap Rijatono Lakka dengan kapasitasnya sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (5/1/2023).

Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan Rijatono Lakka telah hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Benar hari ini, salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi di Propinsi Papua telah hadir di gedung merah putih KPK," kata Ali lewat keteranganya, Kamis (5/1/2023).

Kekinian kata Ali terhadap Rijatono Lakka masih dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: KPK Temukan 8 Juta Lahan HGU Tak Terpetakan Picu Konflik Agraria, Saat Terjadi Masalah BPN Seolah Lepas Tangan

"Masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.

Rijatono Lakka diduga menjadi salah satu pihak yang melakukan penyuapan terhadap Lukas Enembe. Dia menjadi tersangka dari kalangan swasta. Rijatono Lakka sudah sempat diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi bersama sejumlah orang lainnya.

Lukas Enembe Jadi Tersangka

Lukas Enembe ditetapkan KPK sebagai tersangka pada September 2022. Dia terjerat dugaan korupsi APBD provinsi Papua. KPK telah berulang kali melakukan pemanggilan terhadapnya.

Awalnya pada 12 September, KPK memanggil Lukas dalam kapasistasnya sebagai saksi untuk diperiksa di Mako Brimob Papua. Namun Lukas tak menghadiri pemanggilan itu.

Baca Juga: KPK Mulai Periksa Saksi Perkara Suap Dana Hibah APBD Jatim, Anggota Dewan-Pejabat Pemprov Berpeluang Dipanggil

Kemudian pada 26 September, KPK kembali memanggil Lukas, namun dengan kapasitas sebagai tersangka. Orang nomor satu di Papua itu kembali tak memenuhi panggilan KPK.

Pada 3 November, penyidik KPK menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua. Hal itu untuk melakukan pemeriksaan. Pada saat itu KPK datang membawa dokter dari KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk pemeriksaan kesehatan.

Dalam kasus ini, KPK telah menyita berbagai barang bukti. Hal itu terdiri dari berbagai dokumen di antaranya bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan. Sejumlah barang bukti didapatkan dari dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI