Bharada E Akan Jalani Sidang Tuntutan Pekan Depan: Bakal Dituntut Hukuman Mati, Seumur Hidup Atau 20 Tahun Penjara?

Kamis, 05 Januari 2023 | 12:53 WIB
Bharada E Akan Jalani Sidang Tuntutan Pekan Depan: Bakal Dituntut Hukuman Mati, Seumur Hidup Atau 20 Tahun Penjara?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 11 orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat pada Rabu (11/1/2023) pekan depan.

Majelis hakim awalnya bertanta kepada jaksa penuntut umum (JPU) mengenai berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyusun berkas tuntutan Richard.

"Agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan, kapan?," tanya hakim setelah memeriksa Eliezer sebagai terdakwa di PN Jaksel, Kamis (5/1/2023).

Jaksa menuturkan pihaknya baru bisa menyelesaikan berkas tuntutan Richard kira-kira dalam waktu dua pekan.

Baca Juga: Momen Pilu Richard Eliezer Berkumpul Bareng Ayah Dan Ibu, Peluk Erat Jelang Persidangan

"Mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya kami mohon waktu 2 minggu karena kami akan mendahulukan yang pokok dulu," ucap jaksa.

Setelah itu, hakim meminta persidangan terhadap Richard ditunda pada Rabu pekan depan.

Hakim menyebut jika berkas tuntutan belum rampung, maka sidang baru akan dilanjutkan satu pekan lagi.

"Kita tunda dulu di hari Rabu, apabila masih membutuhkan waktu kita tunda satu minggu lagi. Sementara kita tunda di hari Rabu yang akan datang," ucap hakim.

"Siap majelis," kata jaksa.

Baca Juga: Menyesal Turuti Perintah Sambo Tembak Brigadir Yosua, Bharada E: Kalau Waktu Bisa Diputar, Mungkin Gak Seperti Ini

Adapun dalam perkara ini Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI