Momen Pilu Richard Eliezer Berkumpul Bareng Ayah Dan Ibu, Peluk Erat Jelang Persidangan

Kamis, 05 Januari 2023 | 12:43 WIB
Momen Pilu Richard Eliezer Berkumpul Bareng Ayah Dan Ibu, Peluk Erat Jelang Persidangan
Bharada E saat peluk erat orang tuanya sebelum menjalani sidang sebagai terdakwa kasus Brigadir J. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Momen penuh emosi tampak saat Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa pembunuhan Brigadir J jelang sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). Richard atau Bharada E kali ini ditemani oleh kedua orang tuanya.

Agenda persidangan Bharada E kali ini adalah pemeriksaan dirinya selaku terdakwa. Kedua orang tua Richard tampak duduk di barisan paling depan pengunjung sidang.

Sebelum dimulai persidangan, Richard tampak memeluk erat ayah dan ibunya. Setelahnya ia kembali duduk di kursi terdakwa.

Sebelumnya, dilansir dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang dijadwalkan mulai digelar pukul 09.30 WIB.

Baca Juga: Menyesal Turuti Perintah Sambo Tembak Brigadir Yosua, Bharada E: Kalau Waktu Bisa Diputar, Mungkin Gak Seperti Ini

"Pemeriksaan terdakwa," demikian tulis situs SIPP dikutip Suara.com.

Pengacara Richard, Ronny Talapessy memastikan kliennya akan menyampaikan keterangan yang koperatif selama diperiksa sebagai terdakwa.

"Sebagai justice collaborator, Bharada E akan koperatif menjalani persidangan hari ini," jelas Ronny, Kamis (5/1/2023).

Sejauh ini, tercatat kubu Richard sudah menghadirkan beberapa saksi meringankan yakni ahli hukum Pidana Albert Aries yang merupakan salah satu ahli yang terlibat dalam penyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Kemudian, Saksi ahli psikolog klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie, kemudian ahli filsafat Romo Franz Magnis-Suseno, dan Reza Indragiri selaku psikolog forensik.

Baca Juga: Bukan Hajar, Bharada E Ngaku Diperintah Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Adapun dalam perkara ini Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI