Moeldoko Bakal Panggil Kejaksaan Agung dan Polri Terkait Proses Peradilan Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 05 Januari 2023 | 12:06 WIB
Moeldoko Bakal Panggil Kejaksaan Agung dan Polri Terkait Proses Peradilan Tragedi Kanjuruhan
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima tokoh suporter klub Aremania hingga keluarga korban kerusuhan Kanjuruhan di Gedung Bina Graha, Kamis (5/1/2023). (KSP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan akan segera mengundang pihak Kejaksaan Agung dan Kepolisian dalam rapat koordinasi terkait kelanjutan proses peradilan tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022. Itu disampaikannya usai menerima kedatangan tokoh suporter klub Aremania hingga keluarga korban kerusuhan Kanjuruhan.

Ditemui oleh Moeldoko langsung, keluarga korban meminta agar proses penanganan hukum tragedi yang menewaskan 135 orang ini dilaksanakan secara transparan dan adil.

"Saya pastikan KSP akan adakan pertemuan dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus Kanjuruhan. Saya sendiri yang akan memimpin rapatnya nanti," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kamis (5/1/2023).

Moeldoko menyambut baik kedatangan keluarga korban dan tokoh Aremania ke KSP untuk memberikan masukan kepada pemerintah. Purnawirawan Panglima TNI tersebut menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen pada proses penegakan hukum yang adil dan berpihak pada korban.

Baca Juga: Ada 5 Tersangka, Perkara Tragedi Kanjuruhan Segera Disidangkan di PN Surabaya

"Saya bersimpati dan prihatin terhadap tragedi Kanjuruhan. Saya pun berterima kasih atas kehadiran teman-teman yang memberi masukan kepada saya, sehingga KSP akan berupaya untuk mencari jalan-jalan yang mendukung perjuangan korban dan keluarga korban dalam mendapatkan keadilan," tuturnya.

Sementara itu, Djoko Tritjahjana selaku tim Kuasa Hukum Aremania FC mengatakan pihaknya menemui Moeldoko karena upaya korban dan keluarga untuk meminta keadilan ke berbagai pihak terus menemui kebuntuan.

"Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga berharap agar proses hukum ini memastikan restitusi atau ganti kerugian yang diberikan kepada korban. Meskipun kematian tidak dapat diganti oleh rupiah, tapi setidaknya restitusi tersebut bisa sedikit memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya," ujar wakil ketua LPSK, Antonius PS Wibowo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI