Suara.com - Wakil Ketua DPR RI dari Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, tidak mempersoalkan langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Sehingga dia menilai tidak ada alasa bagi Parlemen untuk memakzulkan Jokowi hanya karena menerbitkan Perppu.
"Saya pikir tidak ada alasan untuk memakzulkan presiden dengan Perppu atau presiden mengeluarkan Perppu. Kalau ada yang sebelum-sebelumnya juga nanti kan pasti ada alasan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Dasco menjelaskan penerbitan Perppu bukan hanya terjadi di zaman Jokowi, melainkan di era presiden lain, penerbitan Perppu juga pernah dilakukan.
Meski demikian terkait Perppu Cipta Kerja, Dasco belum bersikap lantaran tengah reses. Wakil rakyat di Senayan itu akan membahas Perppu tersebut saat mulai masuk masa sidang.
"Oleh karena itu yang mungkin perlu nanti dilihat oleh DPR substansi dari Perppu tersebut. Nanti kita akan bahas di masa sidang pekan depan," kata Dasco.
Setelah Jokowi menerbitkan Perppu Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja banyak pihak yang melontarkan kritik. Bahkan ada yang bilang Presiden bisa dimakzulkan.
Jokowi beralasan pertimbangan penetapan dan penerbitan Perppu Cipta Kerja adalah kebutuhan mendesak, di mana pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik. Alasan kegentingan juga jadi dasar bagi sang presiden menerbitkan aturan tersebut.
Bisa Dimakzulkan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, mengatakan pihak yang mengusulkan penerbitan Perppu Ciptaker bisa saja membuat Presiden Jokowi dimakzulkan.
Baca Juga: Kemungkinan Jokowi Reshuffle Menterinya Januari Ini, Ngabalin: Kita Tunggu Bareng-bareng
Mulanya, Jimly menyinggung sosok yang disebutnya 'sarjana hukum' sebagai pengusul Perppu Cipta Kerja. Ia curiga kalau si 'sarjana hukum' ini memang sengaja membuat Jokowi turun tahta.