Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja, Dasco Gerindra: Tak Ada Alasan untuk Memakzulkan Presiden

Kamis, 05 Januari 2023 | 11:53 WIB
Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja, Dasco Gerindra: Tak Ada Alasan untuk Memakzulkan Presiden
Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut bisa dimakzulkan gegara terbitkan Perppu Ciptaker. [Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI dari Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, tidak mempersoalkan langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Sehingga dia menilai tidak ada alasa bagi Parlemen untuk memakzulkan Jokowi hanya karena menerbitkan Perppu.

"Saya pikir tidak ada alasan untuk memakzulkan presiden dengan Perppu atau presiden mengeluarkan Perppu. Kalau ada yang sebelum-sebelumnya juga nanti kan pasti ada alasan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Dasco menjelaskan penerbitan Perppu bukan hanya terjadi di zaman Jokowi, melainkan di era presiden lain, penerbitan Perppu juga pernah dilakukan.

Meski demikian terkait Perppu Cipta Kerja, Dasco belum bersikap lantaran tengah reses. Wakil rakyat di Senayan itu akan membahas Perppu tersebut saat mulai masuk masa sidang.

Baca Juga: Kemungkinan Jokowi Reshuffle Menterinya Januari Ini, Ngabalin: Kita Tunggu Bareng-bareng

"Oleh karena itu yang mungkin perlu nanti dilihat oleh DPR substansi dari Perppu tersebut. Nanti kita akan bahas di masa sidang pekan depan," kata Dasco.

Setelah Jokowi menerbitkan Perppu Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja banyak pihak yang melontarkan kritik. Bahkan ada yang bilang Presiden bisa dimakzulkan.

Jokowi beralasan pertimbangan penetapan dan penerbitan Perppu Cipta Kerja adalah kebutuhan mendesak, di mana pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik. Alasan kegentingan juga jadi dasar bagi sang presiden menerbitkan aturan tersebut.

Bisa Dimakzulkan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, mengatakan pihak yang mengusulkan penerbitan Perppu Ciptaker bisa saja membuat Presiden Jokowi dimakzulkan.

Baca Juga: Jejak Jokowi Reshuffle Kabinet di Hari Rabu, Kali Ini Pakai Pasaran Pon?

Mulanya, Jimly menyinggung sosok yang disebutnya 'sarjana hukum' sebagai pengusul Perppu Cipta Kerja. Ia curiga kalau si 'sarjana hukum' ini memang sengaja membuat Jokowi turun tahta.

"Atau bisa juga usul Perppu Cipta Kerja tersebut memang sengaja untuk menjerumuskan Presiden Jokowi untuk pemberhentian di tengah jalan," kata Jimly dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/1/2023).

Jimly lantas mengaitkan terbitnya Perppu Cipta Kerja dengan upaya penundaan pemilu serta perpanjangan masa jabatan Presiden.

Ia memandang, kalau memang si sarjana hukum tersebut ngotot memberikan pembenaran terhadap Perppu Cipta Kerja, maka tidak bakal sulit baginya untuk membenarkan perihal terbitnya perppu penundaan pemilu serta perpanjangan masa jabatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI