Eks Ketua MK Sebut Jokowi Bisa Dimakzulkan Gegara Perppu Cipta Kerja, Begini Respons DPR

Kamis, 05 Januari 2023 | 11:46 WIB
Eks Ketua MK Sebut Jokowi Bisa Dimakzulkan Gegara Perppu Cipta Kerja, Begini Respons DPR
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Muncul isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) buntut dari penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie pemakzulan bisa saja dilakukan seandainya DPR bersikap.

Terkait itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan, penerbitan Perppu memang ada aturannya. Kata dia, penerbitan Perppu bukan hanya terjadi di zaman Jokowi, melainkan di era presiden lain juga dilakukan.

"Presiden sebelum-sebelumnya juga sudah, ada juga yurespudensinya menerbitkan Perppu," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Karena itu, Dasco memandang tidak ada alasan bagi Parlemen untuk memakzulkan Jokowi hanya karena menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

"Sehingga saya pikir tidak ada alasan untuk memakzulkan presiden dengan Perppu atau presiden mengeluarkan Perppu. Kalau ada yang sebelum-sebelumnya juga nanti kan pasti ada alasan," kata Dasco.

Sementara itu, terkait Perppu Cipta Kerja, hingga kini Senayan belum bersikap lantaran tengah masa reses. DPR akan membahas Perppu tersebut saat mulai masuk masa sidang.

"Oleh karena itu yang mungkin perlu nanti dilihat oleh DPR substansi dari Perppu tersebut. Nanti kita akan bahas di masa sidang pekan depan," kata Dasco.

Titah Berbuah Tulah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuka perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2023. [Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden]
Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuka perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2023. [Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden]

Bukannya tuah, langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja justru berbuah tulah. Badai kritik mendera sana-sini, bahkan ada yang bilang Presiden bisa dimakzulkan.

Baca Juga: Kemungkinan Jokowi Reshuffle Menterinya Januari Ini, Ngabalin: Kita Tunggu Bareng-bareng

Jokowi beralasan pertimbangan penetapan dan penerbitan Perppu Cipta Kerja adalah kebutuhan mendesak, di mana pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik. Alasan kegentingan juga jadi dasar bagi sang presiden menerbitkan aturan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI