Perbuatan menzinahi anak merupakan suatu tidak kebodohan yang tak seharusnya dilkukan oleh seorang ayah. Bisa jadi perbuatan tersebut berawal dari kebiasaan menonton gambar atau video yang tak pantas. Dari situ, seseorang bisa sudah takut Allah.
"Kalau betul seorang ayah seperti itu, wajib seorang anak untuk menghindar karena tinggal di rumah berbahaya untuknya apalagi seorang perempuan dengan kelemahannya. Bisa jadi sampai diperkosa," lanjut Buya.
Bahkan seorang ayah yang terbukti memang sengaja melakukan pelecehan, maka wajib bagi anak untuk menghindarinya. Sementara anak bisa berbakti kepada orang tuanya dengan perbuatan lain.
"Anak wajib menghindar dari orang tua. Adapun bakti yang bisa dilakukan dengan cara lain, misalnya mengirimi ia uang ketika sudah sukses" kata Buya.
Selain itu, seorang anak yang pernah dizinahi oleh ayahnya tidak boleh tinggal di rumah yang sama karena hukumnya haram. Karena jika masih tinggal di rumah yang sama, membuka celah untuk ayahnya melakukan kejahatan terhadap dirinya.
Sebenarnya, Rasulullah saw sudah memberi peringatan terkait masalah ini, sebagaimana di dalam hadis berikut:
"Dari ‘Uqbah bin ‘Amir [diriwayatkan] bahwa Rasulullah saw. bersabda: Hindarilah berkhalwat (berdua-duaan) dengan perempuan, maka ada seorang laki-laki dari kalangan Anshar bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang kerabat suami? Beliau menjawab: Kerabat suami itu (menyebabkan) kematian” [HR. al-Bukhari dan Muslim].
Itulah hukum orang tua melecehkan anaknya. Sebagai orang tua sudah seharusnya melindungi dan mengayomi bukan malah merusak masa depan anakanya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari