Kepeleset Jari Akui Sambo Beri Perintah Tembak, Febri Diansyah Malah Nyalahin Warganet

Kamis, 05 Januari 2023 | 11:24 WIB
Kepeleset Jari Akui Sambo Beri Perintah Tembak, Febri Diansyah Malah Nyalahin Warganet
Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah saat ditemui di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beberapa waktu lalu kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah, dibuat mati kutu oleh cuitan warganet. Pasalnya Febri diduga terpeleset dan tanpa sengaja membenarkan perintah tembak yang disampaikan Ferdy Sambo.

Hal ini bermula dari cuitan seorang warganet yang mempertanyakan bagaimana nasib Bharada E bila menolak perintah Sambo saat itu.

"Sudah ada yang menolak dan ga diapa-apain sama FS. Namanya: Ricky Rizal.. sayangnya, sudah menolak malah jadi tersangka pembunuhan.." ungkap Febri saat itu, dikutip pada Kamis (5/1/2023).

Cuitan inilah yang kemudian membuat Febri tak berkutik. Sebab warganet balas mendebatnya dengan pertanyaan, "Jadi Pak FS beneran merintahin nembak si J mas?"

Baca Juga: Intip Bekas Rumah Dinas Ferdy Sambo Tak Terurus Pasca Yosua Dibunuh 8 Juli

Tangkapan layar cuitan Febri Diansyah soal alibi perintah jabatan yang disampaikan kubu Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berbalik memberatkan Ferdy Sambo. (Twitter/@febridiansyah)
Tangkapan layar cuitan Febri Diansyah soal alibi perintah jabatan yang disampaikan kubu Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berbalik memberatkan Ferdy Sambo. (Twitter/@febridiansyah)

Febri memang tidak menjawab lagi pertanyaan warganet tersebut, namun akhirnya dia menanggapinya ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/1/2023).

Febri malah menyinggung soal cara membaca di media sosial yang rawan memelintir sebuah informasi.

"Itu keliru," tegas Febri, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (5/1/2023).

"Kalau dibaca, kalau dilihat ya namanya juga media sosial, ini pelajaran dasar dalam membaca. Kalau membaca tulisan bahasa Indonesia itu dari kiri ke kanan, dari atas ke bawah," tutur Febri.

Secara tersirat, mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu seolah menyalahkan kemampuan membaca warganet hingga pernyataannya soal nasib Bripka RR jadi dipelintir.

Baca Juga: Ada Terdakwa Tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Padahal Jarak Dekat, Cek Lokasi Ini Ternyata Ada CCTV

"Di media sosial, itu tampaknya, saya nggak tahu cara membacanya dari bawah ke atas atau seperti apa," katanya.

"Yang ingin saya sampaikan di fakta sidang, ada seseorang yang bernama Ricky yang menolak. Kalau dari keterangan Ricky, sebenarnya dia mengatakan dia ditanya, 'Kamu mau back up nggak? Kalau dia melawan, berani tembak nggak?'" sambung Febri.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Richard Eliezer (kanan) dan Ricky Rizal (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay].
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Richard Eliezer (kanan) dan Ricky Rizal (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay].

Menurut Febri, pertanyaan yang sama juga disampaikan kepada Bharada E. Namun bedanya, Bripka RR menolak dan baik-baik saja, sementara Bharada E malah menilai pertanyaan itu sebagai perintah.

"Itu keterangan saksi yang berdiri sendiri dan tidak berkesuaian dengan yang lain. Dalam konteks itulah yang ingin kami sampaikan, ada seorang Ricky yang pernah menolak dan tidak pernah diapa-apakan," ujar Febri.

"Kalau argumentasi dari Richard mengatakan, 'Kalau saya menolak pangkat saya rendah, nanti saya khawatir...' ternyata Ricky nggak ada apa-apa tuh," imbuhnya.

Febri pun kembali menyinggung soal banyaknya spekulasi liar dan bahkan hoaks yang berkembang mengenai kasus ini. Bukan hanya menyerang para terdakwa, spekulasi liar dan hoaks juga dialamatkan kepada para penasihat hukum.

Febri juga menegaskan dakwaan jaksa semakin rapuh yang akan dipatahkan pihak kuasa hukum lewat nota pembelaan atau pledoi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI