Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyebut bahwa putusan sidang kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
“Terus terang saya kecewa, saya meminta Kejaksaan Agung, jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding sebagai bentuk rasa tidak puas terhadap putusan ini karena masyarakat merasa ketidakadilan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa kasus korupsi minyak goreng ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hal itu karena kerugian negara tidak terbukti dalam persidangan.
Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana dengan hukuman tiga tahun penjara, denda Rp100 juta, dan subsider dua bulan.
Baca Juga: Mendag Pamer Tidak Sampai Satu Bulan Mampu Kendalikan Harga Minyak Goreng
Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis hukuman 1,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider dua bulan.
Terdakwa Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma divonis hukuman satu tahun penjara, denda Rp100 juta, dan subsider dua bulan.
Sementara itu, terdakwa Lin Chie Wei alias Weibinanto Halimdjati yang merupakan mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
“Bicara rasa, memang kecewa. Itu terbukti Pasal 3 menyalahgunakan wewenang dan menjadikan perekonomian rakyat menjadi kacau balau. Hukumannya kok tiga tahun bagi pejabat negara, bagi swastanya hanya 15 tahun, dan lain-lain satu tahun,” kata Boyamin.
Baca Juga: Terungkap Harga Sembako di Pedalaman Papua, Minyak Goreng Rp60 Ribu per Liter
Namun, Boyamin tetap menghormati putusan hakim karena hakim merupakan yang terbaik sebagai bentuk sarana penyelenggara negara hukum.
Akan tetapi, Boyamin mengibaratkan putusan tersebut, terdakwa dikenakan Pasal 3 tetapi dihukum dengan Pasal 5 tentang suap. Karena hanya putusan suap yang divonis lima tahun.
“Ini jadi sangat ironis gitu. Dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi tentang penyalahgunaan wewenang, menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara, tapi hukumannya yang ringan sebagaimana diatur Pasal 5 tentang suap,” ujarnya pula.
Menurutnya, putusan ini tidak sebanding dengan yang telah dialami masyarakat saat minyak goreng langka di pasaran. Selain itu, masyarakat harus mengantre dan berdesak-desakan sampai berjam-jam.
Akan tetapi, di sisi lain diduga ada pengusaha yang bisa menjual CPO ke luar negeri hingga mendapatkan keuntungan besar, memperkaya diri, dan diduga berkat bantuan oknum pejabat.
“Jadi harus melakukan upaya banding untuk mendapatkan keadilan yang lebih tinggi,” kata Boyamin.
Boyamin berharap lewat sarana banding, hakim di tingkat banding bisa menghukum berat kasus minyak goreng tersebut, sehingga terpenuhi rasa keadilan di masyarakat.
“Mudah-mudahan hakim pengadilan banding menyatakan bersalah dan bisa memberikan hukuman yang berat lagi. Maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” kata Boyamin pula. [ANTARA]