Jalani Sidang Sebagai Terdakwa, Pelukan Erat Bharada E ke Ayah dan Ibunya Penuh Haru

Kamis, 05 Januari 2023 | 11:06 WIB
Jalani Sidang Sebagai Terdakwa, Pelukan Erat Bharada E ke Ayah dan Ibunya Penuh Haru
Bharada E saat peluk erat orang tuanya sebelum menjalani sidang sebagai terdakwa kasus Brigadir J. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sejauh ini, tercatat kubu Richard sudah menghadirkan beberapa saksi meringankan yakni ahli hukum Pidana Albert Aries yang merupakan salah satu ahli yang terlibat dalam penyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Kemudian, Saksi ahli psikolog klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie, kemudian ahli filsafat Romo Franz Magnis-Suseno, dan Reza Indragiri selaku psikolog forensik.

Adapun dalam perkara ini Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI