Jalani Sidang Sebagai Terdakwa, Pelukan Erat Bharada E ke Ayah dan Ibunya Penuh Haru

Kamis, 05 Januari 2023 | 11:06 WIB
Jalani Sidang Sebagai Terdakwa, Pelukan Erat Bharada E ke Ayah dan Ibunya Penuh Haru
Bharada E saat peluk erat orang tuanya sebelum menjalani sidang sebagai terdakwa kasus Brigadir J. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memeluk erat kedua orang tuanya sebelum diperiksa sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kamis (5/1/2023) hari ini.

Pantauan Suara.com, momen itu terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarra Selatan sekitar pukul 10.05 WIB. Kedua orang tua Richard tampak duduk di barisan depan ruang persidangan.

Orang tua Richard terlihat menunggu kedatangan anaknya. Ketika Richard mulai memasuki ruang sidang, dia langsung memeluk erat ayah dan ibunya.

Setelahnya, Richard lalu duduk di kursi terdakwa. Hingga kini persidangan masih berlangsung.

Baca Juga: Hari Ini Bharada E Akan Diperiksa Sebagai Terdakwa Di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Bharada E Diperiksa sebagai Terdakwa

Diketahui, Richard diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023) hari ini.

Bharada E saat peluk erat orang tuanya sebelum menjalani sidang sebagai terdakwa kasus Brigadir J. (Suara.com/Rakha)
Bharada E saat peluk erat orang tuanya sebelum menjalani sidang sebagai terdakwa kasus Brigadir J. (Suara.com/Rakha)

Dilansir dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang rencananya digelar pukul 09.30 WIB.

"Pemeriksaan terdakwa," demikian tulis situs SIPP dikutip Suara.com.

Pengacara Richard, Ronny Talapessy memastikan kliennya akan menyampaikan keterangan yang koperatif selama diperiksa sebagai terdakwa.

Baca Juga: Kubu Bharada E Heran Ada Terdakwa Ngaku Tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir Yosua

"Sebagai justice collaborator, Bharada E akan koperatif menjalani persidangan hari ini," jelas Ronny, Kamis (5/1/2023).

Sejauh ini, tercatat kubu Richard sudah menghadirkan beberapa saksi meringankan yakni ahli hukum Pidana Albert Aries yang merupakan salah satu ahli yang terlibat dalam penyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Kemudian, Saksi ahli psikolog klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie, kemudian ahli filsafat Romo Franz Magnis-Suseno, dan Reza Indragiri selaku psikolog forensik.

Adapun dalam perkara ini Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI