Lewat channel YouTubenya yang meminta pada meminta Menteri Agama untuk menghapus 300 ayat Al-Qur’an. Pendeta Saifuddin dijerat dengan pasal berlapis, berikut pasal-pasalnya:
Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP.
7. Kabur ke Amerika
Meski sudah dijadikan tersangka tapi sejak awal tahun 2022 pendeta Saifuddin sedang berada di Amerika Serikat. Hal ini disampaikan oleh pihak kepolisian yang sedang berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mengejar Saifuddin Ibrahim.
8. Jadi Pemulung di Amerika
Meski sudah jadi buronan dan tinggal di Amerika, Saifuddin masih aktif membuat konten di Youtube. Bahkan saat ini ia mengatakan bekerja sebagai pemulung botol bekas di Amerika.
Hal ini terlihat dari rekaman video Youtube-nya yang menunjukkan aktifitas Saifuddin memulung botol bersama rekannya di jalanan.
"Saudara-saudara, walaupun di negeri orang atau bagaimana pun kita tetap maju meskipun jadi pemulung, saya adalah pemulung jiwa-jiwa di manapun saya berada," kata Saifuddin dalam tayangan streaming-nya.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Baca Juga: Perjuangan Keluarga Mati-matian Cari Malika: Jakarta, Bogor hingga Tangerang Ditempuh Jalan Kaki