Rekam Jejak Saifuddin Ibrahim: Tersangka Penista Agama, Kini Jadi Pemulung di Amerika

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 05 Januari 2023 | 11:04 WIB
Rekam Jejak Saifuddin Ibrahim: Tersangka Penista Agama, Kini Jadi Pemulung di Amerika
Potret Pendeta Saifuddin Ibrahim. (Youtube/Saifuddin Ibrahim)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saifuddin Ibrahim ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Penetapan itu berawal saat Saifuddin Ibrahim mengeluhkan beberapa situasi kehidupan beragama di Indonesia kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui media sosial.

Saifuddin Ibrahim mengeluhkan kurikulum pesantren dan bahkan mengaitkannya dengan sikap radikalisme. Selain itu, Saifuddin Ibrahim juga mengusulkan penghapusan 300 ayat Al Quran.

Faktor yang menyebabkan Saifuddin Ibrahim mengusulkan penghapusan itu adalah karena menganggap ayat itu memicu intoleransi. Saifuddin Ibrahim menyatakan ayat itu tak perlu diajarkan di pesantren karena memicu radikalisme.

Tak hanya itu, Saifuddin Ibrahim juga menyatakan pesantren di Indonesia melahirkan teroris. Ia mengusulkan reformasi besar-besaran terhadap kurikulum di Pesantren agar tidak menghancurkan bangsa.

Baca Juga: Perjuangan Keluarga Mati-matian Cari Malika: Jakarta, Bogor hingga Tangerang Ditempuh Jalan Kaki

Atas tindakannya, Saifuddin Ibrahim pun dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda Rp1 miliar.

Berkaitan dengan hal itu, berikut ini rekam jejak Saifuddin Ibrahim selengkapnya.

1. Pernah Belajar Islam Di Pondok

Budi Nurastowo Bintriman selaku salah satu teman kuliah Saifuddin Ibrahim menyatakan sosoknya pada 2014. Saifuddin Ibrahim merupakan kader Pondok Hajah Nuriyah Shabran di Universitas Muhammadiyah Surakarta angkatan 80-an.

2. Masuk Jaringan Negara Islam Indonesia Komando Wilayah IX (NII KW IX)

Baca Juga: Ragam Temuan Polisi Soal Penculikan Malika: Dipaksa Pelaku Jadi Pemulung, Alami Luka Memar

Saifuddin Ibrahim juga dikenal banyak orang akibat sikap frontalnya. Saifuddin Ibrahim sempat masuk dalam Jaringan Negara Islam Indonesia Komando Wilayah IX Pimpinan Abu Toto atau Panji Gumilang.

Saifuddin Ibrahim juga sempat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung di NII KW IX. Tugas utamanya yakni membaiat anggota baru NII dan mewajibkan dana minimal Rp20 ribu yang kini setara dengan Rp200 ribu.

3. Penanggung Jawab Rubrik Majalah Islami

Rekam jejak Saifuddin Ibrahim berikutnya adalah menjadi penanggung jawab salah satu rubrik pers mahasantri Pondok Hajah Nuriyah Shabran Universitas Muhammadiyah Surakarta. Rubrik itu berisi nilai sufisme Islami yang dikemas dengan tulisan yang ringan.

Melalui tulisannya, Saifuddin Ibrahim mengangkat kisah jenaka penuh makna dari Abu Nawas versi Turki atau Nasrudin Efendi. Saifuddin Ibrahim pun bahkan sangat dekat dengan juniornya dan dijuluki ‘Bang Kocek’ saat menjadi penanggungjawab rubrik tersebut.

4. Mengabdi Di Pondok Pesantren Muhammadiyah Darul Arqom Sawangan Bogor

Jejak Saifuddin Ibrahim berikutnya yakni pernah mengabdi di Pondok Pesantren Muhammadiyah Darul Arqom Sawangan Bogor yang dimiliki oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta pada 1994. Saat itu, pesantren tersebut juga dimasuki paham Jaringan Negara Islam Indonesia Komando Wilayah IX.

5. Murtad

Saifuddin Ibrahim murtad pada 2014. Kabar ini diperoleh Budi melalui seorang guru Bahasa Indonesia di Pondok Pesantren Al Zaitun Indramayu. Kini, ia dikabarkan tengah menjadi seorang Pendeta yang aktif mengomentari agama Islam.

6. Tersandung Kasus Penistaan Agama

Saifuddin Ibrahim jadi buronan polisi Indonesia lantaran pernyataannya yang dinilai menistakan agama.

Lewat channel YouTubenya yang meminta pada meminta Menteri Agama untuk menghapus 300 ayat Al-Qur’an. Pendeta Saifuddin dijerat dengan pasal berlapis, berikut pasal-pasalnya:

Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP.

7. Kabur ke Amerika

Meski sudah dijadikan tersangka tapi sejak awal tahun 2022 pendeta Saifuddin sedang berada di Amerika Serikat. Hal ini disampaikan oleh pihak kepolisian yang sedang berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mengejar Saifuddin Ibrahim.

8. Jadi Pemulung di Amerika

Meski sudah jadi buronan dan tinggal di Amerika, Saifuddin masih aktif membuat konten di Youtube. Bahkan saat ini ia mengatakan bekerja sebagai pemulung botol bekas di Amerika.

Hal ini terlihat dari rekaman video Youtube-nya yang menunjukkan aktifitas Saifuddin memulung botol bersama rekannya di jalanan.

"Saudara-saudara, walaupun di negeri orang atau bagaimana pun kita tetap maju meskipun jadi pemulung, saya adalah pemulung jiwa-jiwa di manapun saya berada," kata Saifuddin dalam tayangan streaming-nya.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI