Suara.com - Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto mengungkapkan nasib gedung-gedung milik pemerintah pusat setelah status Ibu Kota Negara (IKN) dipindah dari Jakarta. Ia menyebut perusahaan swasta yang berminat bisa saja menyewanya.
Pasalnya, sudah dipastikan nantinya ketika status IKN dipindah ke Nusantara, Kalimantan Timur, gedung-gedung milik pemerintah pusat akan kosong. Demi optimalisasi aset, maka diizinkan untuk peruntukan lain.
"Nanti ada sebagian aset-aset pemerintah yang akan ditinggalkan. Pemerintah menghendaki bahwa itu bisa dioptimalkan untuk dimanfaatkan. Untuk perkantoran, misalnya," ujar Heru kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).
Baca Juga: Pemprov DKI Bakal Gusur Warga Demi Bikin 10 Jalan Tembus, Ini Lokasinya
Sementara itu, Heru menyatakan pihaknya juga sudah merevisi aturan mengenai rencana detail tata ruang (RDTR) zonasi di Jakarta. Lewat regulasi ini, tak ada lagi larangan zona pemerintahan untuk kegiatan lain.
Nantinya, pihaknya akan menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dengan menetapkan zona pemerintahan yang ditinggalkan itu untuk perkantoran.
"Dulu kan RDTR kami menyebut bahwa semua zonasi pemerintah itu merah dan tidak bisa diapa-apain. Kami diminta Kementerian Keuangan untuk menyusun dari yang dulu zona merah pemerintahan menjadi kantor perkantoran, sehingga lebih netral," ucap Heru.
Kendati demikian, pengelolaan gedung-gedung yang ditinggalkan itu tetap menjadi milik pemerintah pusat.
"Asetnya tetap pemerintah pusat, kecuali dihibahkan. Namun dari pemerintah menghendaki bahwa itu bisa dioptimalkan, untuk dimanfaatkan. Yang jelas, pengelolanya tetap pemerintah pusat," pungkasnya.