"(1) Untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Pengadilan Umum.”
Pada bagian Penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU No. 39/2009, tertulis bahwa maksud dari frasa ‘pelanggaran hak asasi manusia yang berat’ adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination).
Melihat dari penjelasan di atas pelanggaran HAM berat dan kejahatan berat memiliki makna yang sama. Pasalnya frasa ‘kejahatan’ merujuk pada tindak pidana biasa. Namun ‘kejahatan berat’ yang dimaksud yakni ‘pelanggaran HAM berat’.
Frasa 'Kejahatan' dan 'Pelanggaran' dalam Penjelasan Pasal 4 UU HAM
Selain itu, Pasal 4 UU No. 39/2009 juga menegaskan HAM meliputi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. HAM tersebut tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
Arti dari frasa ‘dalam keadaan apapun’ yakni termasuk pula dalam keadaan perang, sengketa senjata, dan atau keadaan darurat. Kemudian frasa ‘siapapun’ artinya Negara, Pemerintah dan atau anggota masyarakat.
Selanjutnya, arti dari ‘hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut’ itu dapat dikecualikan jika pelanggaran berat terhadap HAM yang digolongkan ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Dapat dipahami peraturan ini mengadopsi frasa ‘kejahatan’ dengan ‘pelanggaran’ sebagai makna yang sama dalam penjelasan Pasal 4 UU No. 39/2009.
Frasa 'Kejahatan Berat' dalam Tindak Pidana
Namun perlu diketahui terdapat perbedaan makna jika menggunakan term yuridis 'pelanggaran HAM Berat' dan 'kejahatan Berat'.
Pelanggaran HAM berat identik dengan pelanggaran berupa pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination). Sedangkan 'Kejahatan Berat' identik dengan tindak pidana umum dan tindak pidana khusus di luar tindakan pelanggaran HAM berat.