Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut Koalisi Masyarakat Sipil tak memahami perbedaan pelanggaran HAM berat dan kejahatan berat. .
Dengan mengutip kesimpulan Komnas HAM, Mahfud MD menegaskan bahwa Tragedi itu bukanlah pelanggaran HAM berat. Pernyataan ini disampaikan melalui akun Instagramnya @mohmahfudmd.
“Hahaha. Masyarakat Sipil sering keliru, tak paham perbedaan antara pelanggaran HAM Berat dan kejahatan berat,” tulisnya.
Ia juga menyatakan Tragedi Kanjuruhan sudah diumumkan berdasar hasil penyelidikan Komnas HAM. Kesimpulannya yakni Tragedi kanjuruhan adalah pelanggaran HAM biasa.
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut perbedaan pelanggaran HAM berat dan kejahatan berat.
Pengertian HAM
Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Manusia atau HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Kemudian, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pelanggaran HAM Berat
Baca Juga: Mahfud MD Skakmat Said Didu Usai Dituding Tak Dilibatkan Bahas Perppu Cipta Kerja: Salah Melulu!
Pasal 104 ayat (1) UU No. 39/2009 juga menyinggung terkait pelanggaran HAM berat. Pasal tersebut berbunyi:
"(1) Untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Pengadilan Umum.”
Pada bagian Penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU No. 39/2009, tertulis bahwa maksud dari frasa ‘pelanggaran hak asasi manusia yang berat’ adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination).
Melihat dari penjelasan di atas pelanggaran HAM berat dan kejahatan berat memiliki makna yang sama. Pasalnya frasa ‘kejahatan’ merujuk pada tindak pidana biasa. Namun ‘kejahatan berat’ yang dimaksud yakni ‘pelanggaran HAM berat’.
Frasa 'Kejahatan' dan 'Pelanggaran' dalam Penjelasan Pasal 4 UU HAM
Selain itu, Pasal 4 UU No. 39/2009 juga menegaskan HAM meliputi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. HAM tersebut tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
Arti dari frasa ‘dalam keadaan apapun’ yakni termasuk pula dalam keadaan perang, sengketa senjata, dan atau keadaan darurat. Kemudian frasa ‘siapapun’ artinya Negara, Pemerintah dan atau anggota masyarakat.
Selanjutnya, arti dari ‘hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut’ itu dapat dikecualikan jika pelanggaran berat terhadap HAM yang digolongkan ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Dapat dipahami peraturan ini mengadopsi frasa ‘kejahatan’ dengan ‘pelanggaran’ sebagai makna yang sama dalam penjelasan Pasal 4 UU No. 39/2009.
Frasa 'Kejahatan Berat' dalam Tindak Pidana
Namun perlu diketahui terdapat perbedaan makna jika menggunakan term yuridis 'pelanggaran HAM Berat' dan 'kejahatan Berat'.
Pelanggaran HAM berat identik dengan pelanggaran berupa pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination). Sedangkan 'Kejahatan Berat' identik dengan tindak pidana umum dan tindak pidana khusus di luar tindakan pelanggaran HAM berat.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma