Suara.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengunjungi rumah Ferdy Sambo di Komplek Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/1/2023) siang.
Para kuasa hukum terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J juga ikut mendatangi lokasi yang jadi tempat kejadian perkara.
Ada dua lokasi yang dikunjungi Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Hukum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa kasus Brigadir J. Lokasi pertama adalah rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang merupakan TKP pembunuhan Brigadir J kemudian rumah pribadi terdakwa Sambo di Jalan Saguling. Simak fakta kunjungan hakim ke rumah Ferdy Sambo berikut ini.
1. Tujuan Hakim ke Rumah Dinas Ferdy Sambo
Pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan tujuan majelis hakim mengecek lokasi pembunuhan Brigadir J di kompleks Polri Duren Tuga dan di rumah pribadi Sambo. Mereka melakukan kunjungan untuk mendapatkan keyakinan mengenai locus delicti suatu perkara.
"Tujuannya hanya untuk meyakinkan hakim tentang locus delicti-nya. Tempat peristiwa terjadinya tindak pidana, itu saja, memastikan itu," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jaksel Djuyamto pada Rabu (4/1/2023).
Para pihak yang hadir baik penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa tidak diperbolehkan bertanya ketika momen kunjungan tersebut. "Hanya pemeriksaan setempat," ujar Djuyamto. Diketahui, jarak antara rumah pribadi dan rumah dinas Sambo sendiri tidak terlalu jauh.
2. Hakim Langsung Cek CCTV
Setiba di rumah dinas Sambo, Hakim Wahyu Iman Santoso langsung menuju titik posisi kamera pengawas atau CCTV yang menjadi bukti utama dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Dikawal Pamdal dan Polisi, Hakim Sidang Kasus Pembunuhan Yosua Tiba di Rumah Ferdy Sambo
Setelah mengecek posisi CCTV, Hakim Wahyu bersama beberapa JPU dan tim kuasa hukum para terdakwa masuk ke dalam rumah dinas Sambo yang jadi lokasi pembunuhan Brigadir J.