KPK Temukan 8 Juta Lahan HGU Tak Terpetakan Picu Konflik Agraria, Saat Terjadi Masalah BPN Seolah Lepas Tangan

Kamis, 05 Januari 2023 | 07:58 WIB
KPK Temukan 8 Juta Lahan HGU Tak Terpetakan Picu Konflik Agraria, Saat Terjadi Masalah BPN Seolah Lepas Tangan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 8,3 juta hektare lahan hak guna usaha (HGU) yang belum terpetakan. Hal itu disebut sebagai penyebab maraknya konflik di bidang agraria.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan, berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK dalam empat tahun terakhir terjadi 31.228 kasus pertanahan dengan rincian 37 persen sengketa; 2,7 persen konflik, dan 60 persen perkara. Selama periode itu juga ditemukan 244 kasus mafia tanah.

Dia mengungkap permasalah klasik sengketa agraria, yaitu tumpang tindih HGU. Lewat kajian ‘Pemetaan Korupsi Layanan Pertanahan Tahun 2022’, KPK menemukan sengketa terjadi karena proses sertifikat luas HGU di Indonesia masih banyak yang belum terpetakan (landing).

"Sertifikat HGU yang belum terpetakan mencapai 1.799 sertifikat dengan luas mencapai 8,3 juta hektare,” kata Gufron dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023) malam kemarin.

Baca Juga: KPK Mulai Periksa Saksi Perkara Suap Dana Hibah APBD Jatim, Anggota Dewan-Pejabat Pemprov Berpeluang Dipanggil

Dijelaskannya, hal itu dipicu pengukuran tanah sebelumnya masih menggunakan koordinat lokal (berdasarkan tanda alam), belum menerapkan sistem proyeksi TM-3 (turunan sistem koordinat Universal Transverse Mercator), dan terbitnya SK penetapan Kawasan hutan dan Perda RTRW kawasan hutan setelah HGU terbit.

"Fakta ini didapati setelah KPK melakukan analisis data terhadap 299 berkas layanan HGU tahun 2021 dari Sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan mulai dari pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan di 25 provinsi. Pada saat yang sama KPK juga melakukan pengujian standar layanan Service Level Agreement (SLA)," tutur Gufron.

Selama ini banyak terjadi kasus atas satu bidang tanah terbit beberapa sertifikat. Kemudian dilaporkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Saat konflik terjadi, kata Gubron, BPN pihak yang berwenang seolah lepas tanggung jawab dan konflik kemudian bergulir di pengadilan.

"Ketika ada masalah seakan-akan penyelesaiannya di pengadilan, yang semestinya negara itu profesional mengatakan mana yang benar dan salah. Seakan-akan tidak mau ambil risiko dan rakyat yang berjuang sendirian. Kami berharap ada perbaikan dari teman-teman BPN,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Kata KPK soal Eks Napi Korupsi Romahurmuziy Kembali Terjun Politik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI