Suara.com - Guna mengusut tuntas dugaan suap dana hibah APBD Jawa Timur (Jatim), Komisi Pembarantasan Koruspi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Anggota DPRD Jatim berpeluang dihadirkan sebagai saksi.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut saksi-saksi yang akan dipanggil merupakan sejumlah nama yang disebut Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dan tiga orang lainnya yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
"Sehingga tentu dari sana akan diperiksa saling menjadi saksi kan itu juga boleh secara hukum acara pidananya. Sehingga informasi banyak diperoleh disana," kata Ali saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Pada pemanggilan nanti, tidak tertutup kemungkinan yang dihadirkan sebagai saksi merupakan anggota DPRD Jatim dan pejabat di Pemerintah Provinsi Jatim. Hal itu merujuk pada penggeledahan yang dilakukan penyidik di Kantor DPRD Jatim dan sejumlah kantor pemerintahan.
Baca Juga: Sahat Tua Dari Dapil Ngawi, Tapi Bisa Muluskan Dana Hibah Rp 40 Miliar ke Madura
"Karena itu kemarin rangkaian penggeledahan yang sudah dilakukan kan, butuh waktu untuk analisis dari hasil penggeledahan. Termasuk bukti elektornik kan panjang proses analisinya. Nah setelah itu baru tentukan, siapa yang sekiranya dapat menerangkan sehingga perbuatan tersangkanya menjadi jelas. Nah itulah yang disebut sebagai saksi," papar Ali.
Nantinya dari keterangan para saksi yang dihadirkan, akan dikembangkan penyidik untuk selanjutnya dihadirkan di Gedung Merah Putih KPK.
"Maka kami susun daftar saksinya untuk dilakukan pemanggilan. Tetapi tidak berhenti juga disitu, terus berkembang. Karena tentu ketika memeriksa saksi, itu pasti ada perkembangan-perkembangan baru didalam ruang ruang pemeriksaan," ujarnya.
"Sehingga setelah itu, pasti akan dikembangkan lebih lanjut siapa yang diperiksa sebagai saksi," sambungnya.
Sahat Jadi Tersangka
Baca Juga: Kasus Suap Sahat Tua Bisa Merembet ke Pemprov Jatim, Golkar Juga Kena Imbas
Sahat yang merupakan anggota dewan Fraksi Golkar menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Rusdi (RS) yang merupakan staf ahli Sahat Tua, Abdul Hamid (AH) Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng, koordinator lapangan Pokmas.
Temuan KPK, Sahat diduga memanfaatkan jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim dengan meminta bayaran untuk membantu meloloskan usulan penerimaan dana hibah dari APBD Jatim tahun 2021 dan 2022 yang dialokasikan senilai Rp 6,7 triliun.
Temuan sementara KPK dalam perkara Sahat diduga menerima suap sebesar Rp 5 miliar yang diberikan secara bertahap oleh Abdul secara bertahap lewat perantara.