Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana Jimmy Z Usfunan mengemukakan, selain memicu anggota legislatif menggadaikan SK jabatan, sistem pemilu menggunakan proporsional terbuka juga bisa memicu konflik sosial.
Ia menyebabkan, sistem proporsional terbuka yang mengharuskan setiap caleg mengeluarkan modal besar akan meningkatkan ketegangan kompetisi yang bisa berujung konflik dengan teman sendiri pada satu partai.
Jimmy mencontohkan, pada 2019 lalu terjadi penganiayaan terhadap sesama calon partai dalam pemilihan anggota DPR di satu daerah pemilihan di Provinsi Jawa Timur. Selain itu juga terjadi penganiayaan calon legislatif di Kabupaten Tanah Bumbu, yang juga satu partai.
"Bayangkan saja, jika konflik itu melibatkan para pendukung, bukankah akan menimbulkan konflik sosial yang besar di masyarakat. Sementara saat ini, Indonesia memiliki 514 kabupaten/Kota dan 38 Provinsi, tentunya ini bisa jadi masalah besar nantinya," katanya.
Tak hanya itu, bahkan keresahan sosial lainnya akibat sistem proporsional terbuka juga berdampak pada psikologis calon legislatif yang gagal mengalami depresi, gangguan jiwa, bahkan bunuh diri seperti yang terjadi pada 2019.
Sedangkan dari sisi pemilih, akan kembali alami kebingungan dalam melakukan pencoblosan, seperti pada Pemilu 2019 lalu.
Pemilih nantinya dihadapkan pada lima surat suara dalam waktu yang bersamaan. Surat suara tersebut yakni terdiri dari kertas pemilu presiden/wakil presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Tak hanya itu, dia mengemukakan, masing-masing surat suara calon DPR atau DPRD di provinsi kabupaten kota berisikan nama-nama calon yang begitu banyak, yang akhirnya menyebabkan pemilih tidak menggunakan rasionalitasnya dalam memilih.
"Hal itu bisa saja. Akhirnya melihat pada foto atau karena popular, serta tidak mungkin jika pemilih nantinya bertindak yang mengakibatkan surat suara itu tidak sah," katanya.