Suara.com - Bukannya tuah, langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja justru berbuah tulah. Badai kritik mendera sana-sini, bahkan ada yang bilang Presiden bisa dimakzulkan.
Jokowi beralasan pertimbangan penetapan dan penerbitan Perppu Cipta Kerja adalah kebutuhan mendesak, di mana pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik. Alasan kegentingan juga jadi dasar bagi sang presiden menerbitkan aturan tersebut.
Banyak yang mengkritik menilai Jokowi tak taat aturan. Di mana sejatinya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Pemerintah pun diminta melakukan perbaikan maksimal dua tahun.
Penerbitan Perppu Cipta Kerja itu memang terkesan tiba-tiba, hanya dua hari jelang pergantian tahun, tepatnya pada Jumat (30/12/2022) pekan lalu.
Sontak hal itu membuat kalangan buruh langsung bereaksi. Mereka kompak menolak Perppu Cipta Kerja dengan alasan banyak sejumlah pasal di dalamnya dinilai merugikan pekerja. Tak hanya buruh, kelompok pengusaha juga ada yang menyoroti, termasuk para politisi maupun pakar hukum.
Jokowi Disebut Bisa Dimakzulkan
![Jimly Asshiddiqie saat menjadi pembicara di Seminar Pra Muhtamar Muhammadiyah Aisyiyah ke-48 bertajuk 'Rekonstruksi Sistem Ketatanegaraan Indonesia' di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Rabu (16/3/2022). [dokumentasi pribadi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/03/18/68652-jimly-asshiddiqie.jpg)
Salah satu tokoh yang menyoroti Perppu Cipta Kerja adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie. Ia memandang, pihak yang mengusulkan penerbitan Perppu Ciptaker bisa saja membuat Presiden Jokowi dimakzulkan.
Mulanya, Jimly menyinggung sosok yang disebutnya 'sarjana hukum' sebagai pengusul Perppu Cipta Kerja. Ia curiga kalau si 'sarjana hukum' ini memang sengaja membuat Jokowi turun tahta.
"Atau bisa juga usul Perppu Cipta Kerja tersebut memang sengaja untuk menjerumuskan Presiden Jokowi untuk pemberhentian di tengah jalan," kata Jimly dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/1/2023).
Jimly lantas mengaitkan terbitnya Perppu Cipta Kerja dengan upaya penundaan pemilu serta perpanjangan masa jabatan Presiden. Ia memandang, kalau memang si sarjana hukum tersebut ngotot memberikan pembenaran terhadap Perppu Cipta Kerja, maka tidak bakal sulit baginya untuk membenarkan perihal terbitnya perppu penundaan pemilu serta perpanjangan masa jabatan.