Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie memiliki pandangan lain mengenai terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Menurutnya, pihak yang mengusulkan Perppu Cipta Kerja itu bisa saja membuat Presiden Joko Widodo atau Jokowi dimakzulkan.
Awalnya Jimly menyinggung sosok 'sarjana hukum' sebagai pengusul Perppu Cipta Kerja. Ia curiga kalau si 'sarjana hukum' ini memang sengaja membuat Jokowi turun tahta.
"Atau bisa juga usul Perppu Cipta Kerja tersebut memang sengaja untuk menjerumuskan presiden Jokowi untuk pemberhentian di tengah jalan," kata Jimly dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/1/2023).
Jimly juga memandang kalau memang si sarjana hukum tersebut ngotot memberikan pembenaran terhadap adanya Perppu Cipta Kerja maka tidak bakal sulit baginya untuk membenarkan perihal terbitnya perppu penundaan Pemilu serta perpanjangan masa jabatan.
Baca Juga: Bisa Dimakzulkan Gara-Gara Perppu Cipta Kerja, Nasib Jokowi Bakal Sama dengan Soeharto?
"Kalau ada sarjana hukum yang ngotot memberi pembenaran pada Perppu Cipta Kerja ini, maka tidak sulit baginya untuk memberi pembenaran untuk terbitnya perppu penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan," jelasnya.
Kondisi tersebut, dianggap Jimly, menjadi momen yang pas bagi partai politik (parpol) mengambil jarak bahkan secara kompak menyetujui pemakzulan Jokowi.
Terkait Perppu Cipta Kerja, menurut Jimly semestinya pemerintah tidak perlu membuatnya. Apabila memiliki niat yang tulus untuk bangsa dan negara, pemerintah seharusnya menindaklanjuti putusan MK terkait uji formil pembentukan UU Cipta Kerja.
Ia menilai perbaikan UU Cipta Kerja itu tidak sulit apabila diberi tenggat selama dua tahun oleh MK, apalagi saat ini pemerintah memiliki waktu 7 bulan sebelum tenggatnya pada November 2023.
"Susun saja UU baru dalam waktu 7 bulan sekaligus memperbaiki substansi materi pasal-pasal dan ayat-ayat yang dipersoalkan di tengah masyarakat dengan sekaligus membuka ruang partisipasi publik yang meaningful dan sustansial sesuai amar putusan," tuturnya.
Baca Juga: Murka! Jimly Asshiddiqie Damprat Pembuat Perppu Cipta Kerja: Sarjana Tukang Stempel!