Meski begitu, ia mengemukakan, kedua sistem tersebut baik proporsional tertutup atau terbuka memiliki konsekuensi. Bahkan memiliki peluang yang sama dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.
"Kedua-duanya (sistem proporsional terbuka dan tertutup) punya konsekuensi yang sama. Juga punya peluang yang sama untuk penguatan demokrasi di indonesia. Dengan catatan harus bener ngejalaninnya," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menyatakan, Pemilu 2024 mendatang kemungkinan bakal kembali ke sistem proposional tertutup.
Pembahasan MK
Saat ini, lanjutnya, hal tersebut memang masih jadi pembahasan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi kira-kira bisa diprediksi atau nggak putusan Mahkamah Konstitusi ke depan? Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim dalam sambutannya di acara 'Catatan Akhir Tahun KPU RI 2022' di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Ia mengatakan, sistem proprosional terbuka pernah terjadi pada Pemilu 2009 lalu lewat putusan MK. Kemudian pada Pemilu 2014 dan 2019 berlanjut, dan jika ingin kembali tertutup harus lewat putusan MK kembali.
"Kira-kira polanya kalau yang membuka itu MK, ada kemungkinan yang menutup MK. Kalau dulu yang mewajibkan verifikasi faktual MK, kemudian yang verifikasi faktual hanya partai-partai kategori tertentu itu juga MK," tuturnya.
Lebih lanjut, dengan adanya kemungkinan sistem proposional tertutup ini, Hasyim mengingatkan kepada para bakal calon anggota legislatif kekinian menahan diri untuk melakukan sosialisasi dengan kampanye dini. Sebab, jika diputuskan oleh MK kembali tertutup maka semua akan sia-sia.
Baca Juga: Cuma Pelaksana Undang-Undang, Ketua KPU Ogah Berteori soal Sistem Proporsional Terbuka atau Tertutup