Suara.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy alias Rommy akhirnya bebas dari penjara usai tersangkut kasus korupsi. Rommy dikabarkan kembali ke partai berlambang Kakbah tersebut sebagai pengurus.
Dia bahkan kini didapuk sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, setelah sebelumnya bebas dari penjara terkait kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Kembalinya Rommy ke kancah politik sontak mengundang banyak respons. Namun menanggapi berbagai kritik publik, PPP malah menyebut bakal mendapuk Rommy sebagai Duta Antikorupsi.
"Segala keputusan sudah diperhitungkan partai kita juga ingin memberikan pembeajaran kepada publik bahwa orang yang sudah menjalani keputusan pengadilan itu dia menjadi orang bebas seperti biasa. Apalagi tidak ada ketentuan hukum yang melarang Gus Rommy berpolitik" kata Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi dalam perbincangannya si televisi swasta.
Baca Juga: Comeback, Romahurmuzy dan 4 Politisi Mantan Napi Ini Diterima Kembali di Dunia Politik
"Jangankan menjadi pengurus partai politik, menjadi pejabat publik pun bisa," imbuhnya.
Saat ditanya kembalinya Rommy bisa membuat partainya sebagai partai yang mendukung korupsi, Acham Baidowi menyangkalnya.
Achmad Baidowi bahkan menyebutkan bahwa Rommy malah bisa saja dijadikan duta antikorupsi.
"Justru sebaliknya kita ingin menjadikan Gus Rommy menjadi duta anti korupsi, beliau ingin kami minta memberikan pengarahan wejangan kepada kader partai betapa terdesaknya, tercemarnya, tersudutnya ketika beliau berurursan dengan KPK," ungkap Achmad Baidowi.
"Dan itu sejalan dengan keinginan harapan dari teman-teman dari KPK, jadi jangan menjustifikasi seolah kami pro korupsi," tuturnya.
Baca Juga: Romahurmuziy Kembali Melenggang ke Partai Kakbah, Punya 'Privilege' Apa?
Untuk diketahui, Rommy merupakan terpidana kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Jabatannya kali ini di PPP menandai 'comeback' ke dunia politik setelah sebelumnya ia divonis bersalah.
Rommy diketahui sudah memenuhi masa pidana penjara sesuai putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi satu tahun. Sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama, Rommy divonis 2 tahun.