AKBP Bambang Kayun Ditahan Kasus Suap Rp6 Miliar, Tapi Pemberi Suap Belum Jadi Tersangka KPK, Mengapa?

Rabu, 04 Januari 2023 | 19:06 WIB
AKBP Bambang Kayun Ditahan Kasus Suap Rp6 Miliar, Tapi Pemberi Suap Belum Jadi Tersangka KPK, Mengapa?
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap alasan belum ditetapkannya Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) sebagai tersangka pemberi suap dan gratifikasi kepada pejabat Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus.

Padahal Bambang Kayun sebagai penerima suap dari ES dan HW seniliai Rp6 miliar dan gratifikasi satu unit mobil mewah telah ditahan sebagai tersangka pada Selasa (3/1) kemarin.

Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut alasan belum ditetapkan dua penyuap Bambang Kayun karena mereka telah kabur dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Karena sekali lagi dua orang ini masih berstatus DPO, tentu mekanisme yang dilakukan itu harus ada. Ketika kemudian proses penetapan seseorang itu sebagai tersangka, karena sekali lagi kami patuhi aturan prosedur itu," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).

Baca Juga: Sepak Terjang AKBP Bambang Kayun, Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi di Penghujung Masa Tugasnya

Ali mengakui dalam perkara korupsi seharusnya ada tersangka penerima dan pemberi suap. Dia menyatakan, kedua pemberi suap bakal ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

"Tetapi secara subtansi, betul secara logikanya ketika ada penerima pasti ada pemberi kan. Sehingga perkembanggannya pasti diikuti, kami tidak kemudian berhenti di tersangka penerima suap," ujarnya.

Untuk menyeret HW dan ES guna dimintai pertanggungjawabannya, KPK telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.

"Karena yang men-DPO-kan bukan KPK ya. Tentu pencarian terus dilakukan, koordinasi, ketika kemudian ditemukan pasti akan diinformasikan kepada kami untuk tindak lanjut, seperti apa perkembangan atau pengembangan dari tersangka BK itu," ujarnya.

Bambang Kayun diduga menerima suap senilai Rp6 milar dan gratifikasi satu unit mobil mewah dari ES dan HW secara bertahap. Pemberian itu untuk membantu keduanya lolos dari jeratan hukum dari kasus pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia) yang bergulir di Mabes Polri.

Baca Juga: KPK Minta AKBP Bambang Kayun Terbuka, Bongkar Keterlibatan Pihak Lain Di Kasus Hak Waris PT ACM

ES dan HW pada perkara PT ACM (Aria Citra Mulia) telah berstatus tersangka. Namun diduga atas bantuan Bambang Kayun keduanya kabur dan menjadi DPO kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI