Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menyoroti perihal pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Menurutnya, Perppu Cipta Kerja tersebut hanya menjadi alasan pembenaran sarjana tukang stempel.
Entah siapa yang dimaksud Jimly sebagai sarjana tukang stempel. Akan tetapi, ia menegaskan kalau Perppu Cipta Kerja tersebut melanggar prinsip negara hukum.
"Perppu (Cipta Kerja) ini jelas melanggar prinsip negara hukum yang dicari-carikan alasan pembenaran oleh sarjana tukang stempel," kata Jimly dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/1/2023).
Hal tersebut disampaikan Jimly sebab menurutnya peran MK dan DPR diabaikan dalam proses pembuatan Perppu Cipta Kerja. Sehingga ia melihat Perppu Cipta Kerja menjadi contoh produk hukum untuk kepentingan kekuasaan.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Melanggar Hukum, Jimly Asshiddiqie: Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan!
"Ini bukan contoh rule of law yang baik tapi jadi contoh rule by law yang kasar dan sombong," ucapnya.
Ketimbang membuat perppu, Jimly menilai semestinya pemerintah bisa menindaklanjuti putusan MK yang menyebut kalau UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Pembuat undang-undang diharuskan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dalam kurun waktu dua tahun hingga November 2023. Menurutnya tidak sulit bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan.
"Susun saja UU baru dalam waktu 7 bulan sekaligus memperbaiki substansi materi pasal-pasal dan ayat-ayat yang dipersoalkan di tengah masyarakat dengan sekaligus membuka ruang partisipasi publik yang meaningful dan sustansial sesuai amar putusan," terangnya.
Baca Juga: Aturan Perppu Cipta Kerja yang Baru, Libur 1 Hari untuk 6 Hari Kerja atau 40 jam dalam Seminggu