Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja melanggar prinsip negara hukum. Menurutnya, MPR RI bisa saja melakukan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Hal tersebut disampaikan Jimly, lantaran ia menganggap, kalau Jokowi sudah melakukan pelanggaran hukum berkali-kali.
"Kalau sikap partai-partai di DPR dapat dibangun seperti sikap mereka terhadap kemungkinan penerapan sistem proporsional tertutup, bisa saja kasus pelanggaran hukum dan konstitusi yang sudah berkali-kali dilakukan oleh Presiden Jokowi dapat diarahkan untuk impeachment," kata Jimly dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/1/2023).
Jimly menyebut, apabila mayoritas anggota DPR siap, maka menurutnya mudah untuk mengkonsolidasikan anggota DPD dalam forum MPR untuk menyetujui langkah pemakzulan tersebut.
Mengenai Perppu Cipta Kerja, menurut Jimly semestinya pemerintah tidak perlu membuatnya. Apabila memiliki niat yang tulus untuk bangsa dan negara, pemerintah seharusnya menindaklanjuti putusan MK terkait uji formil pembentukan UU Cipta Kerja.
Ia menilai perbaikan UU Cipta Kerja itu tidak sulit apabila diberi tenggat selama dua tahun oleh MK, apalagi saat ini pemerintah memiliki waktu tujuh bulan sebelum tenggatnya pada November 2023.
"Susun saja UU baru dalam waktu 7 bulan sekaligus memperbaiki substansi materi pasal-pasal dan ayat-ayat yang dipersoalkan di tengah masyarakat dengan sekaligus membuka ruang partisipasi publik yang meaningful dan sustansial sesuai amar putusan."
Sebelumnya, Presiden Jokowi melakukan 'manuver' yang membuat beberapa kalangan terkejut menjelang akhir tahun.
Presiden yang kini memasuki periode kedua masa jabatannya itu mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Dukung Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, PDIP Ungkit Krisis Ekonomi dan Negara-negara Gagal
Jokowi mengemukakan, perppu tersebut sebagai jawaban mengisi kekosongan hukum untuk urusan investor di dalam dan luar negeri.